Suara.com - Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mendorong perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih memberatkan hukuman pelaku.
Edward menyebutkan, revisi UU TPPO itu perlu merujuk pada pola pendekatan serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, pendekatan dalam UU TPKS dinilai lebih rinci dan relevan dalam merespons praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.
"Saya kira memang itu harus direvisi mengenai pola perdagangan orang, kami akan menuju kepada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena itu dia lebih rinci di situ," kata Edward dalam diskusi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Edward menyinggung pentingnya penyesuaian antara UU TPPO dan UU TPKS dalam hal pembentukan dana abadi untuk korban, yang akan lebih menitikberatkan pada skema restitusi dan kompensasi.
Dia ingin ada jaminan bagi korban TPPO agar bisa mendapatkan restitusi atau biaya kerugian dari pelaku.
"Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS, terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitik beratkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban," ucapnya.
Aspek lain yang dinilai juga harus dalam UU TPPO ialah mengenai penyelundupan manusia. Edward mengatakan kalau regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia masih terpisah dengan Undang-Undang Keimigrasian.
"Itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata dia.
Baca Juga: NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, juga menyebutkan kalau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO itu lemah dalam hal mekanisme pemulihan hak korban, terutama terkait hak restitusi dan penyitaan aset pelaku.
“Jarang sekali dilakukan penyitaan aset pelaku dengan payung hukum UU 21/2007. Meskipun normanya sudah ada, tapi belum lengkap, tapi sampai sekarang juga tidak dilengkapi,” ujar Antonius.
Tidak lengkapnua norma itu berdampak langsung pada tidak seragamnya putusan pengadilan dalam menjatuhkan restitusi kepada pelaku.
Antonius mengungkapkan kalau ada pengadilan yang hanya menjatuhkan restitusi Rp30 juta, namum jika pelaku tidak membayar langsung dijatuhi hukuman penjara subsider tanpa mempertimbangkan langkah penyitaan aset terlebih dahulu.
“Berdasarkan refleksi kami, setidaknya ada dua model. Pertama, ada pengadilan yang jatuhkan hukuman restitusi Rp30 juta, kalau tidak dibayar langsung jumping subsider,” kata dia.
Namun di sisi lain, Antonius menilai ada secercah harapan lewat munculnya putusan-putusan yang lebih progresif.
Berita Terkait
-
IKN Tercoreng! Rahayu Saraswati: Bordil Layani Tukang dan ASN yang Kesepian
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes
-
NasDem Desak Pelaku Cabul di Unsoed Dijerat UU TPKS: Mau Dia Guru Besar Gak Ngaruh di Mata Hukum!
-
Babak Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Dugaan Dibungkam Sindikat TPPO hingga Siasat Penjaga Kos?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Zionis Israel Terus Gempur Lebanon Saat Gencatan Senjata, 12 Tewas, Anak-anak Jadi Korban
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi