Suara.com - Panggung politik nasional diguncang langkah tingkat dewa dari Presiden Prabowo Subianto. Permintaannya untuk memberikan abolisi atau penghentian proses hukum bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, resmi disetujui oleh DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsultasi tertutup antara pimpinan DPR dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025) malam, yang secara efektif membebaskan dua tokoh dari kubu berseberangan dari jerat hukum.
Persetujuan ini lahir dari rapat konsultasi tertutup antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung mengumumkan hasil rapat tersebut.
"Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
Semua Proses Hukum Tom Lembong Dihentikan
Lantas, apa arti abolisi bagi Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara? Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan yang sangat gamblang. Abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan berhenti total.
"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Supratman.
Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
Ini berbeda dengan grasi atau pengampunan, di mana status terpidana masih melekat. Dengan abolisi, kasus Tom Lembong dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap mana pun. Selanjutnya, keputusan ini akan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden," ujar Supratman.
Sementara itu, untuk Hasto Kristiyanto, DPR menyetujui pemberian amnesti. Namun, yang mengejutkan, amnesti ini tidak hanya diberikan kepada Hasto seorang.
"Pemberian persetujuan atas surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Langkah ini menunjukkan bahwa amnesti ini bersifat massal, mencakup lebih dari seribu orang lainnya, meskipun nama Hasto menjadi yang paling disorot oleh publik.
Keputusan Prabowo untuk "menyelamatkan" dua tokoh yang berada di kubu berseberangan dengannya saat Pilpres 2024 ini dinilai sebagai langkah politik yang sangat besar. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong yang vokal mengkritik dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilihat banyak pihak sebagai sinyal kuat adanya upaya rekonsiliasi nasional yang sedang dibangun oleh pemerintahan baru.
Berita Terkait
-
Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto
-
Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: DPR Setuju! Apa Alasannya?
-
Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya