Suara.com - Kabar pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto direspons paradoksal dari tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons secara terukur langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada kliennya.
Sebab Hasto, yang baru sepekan lalu divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, kini berada di tengah manuver hukum tingkat tinggi.
Maqdir sempat menunjukkan ketidakpercayaannya mengingat putusan pengadilan yang baru saja dibacakan.
“Nggak mungkin lah orang kemarin baru putus kok, baru diadili, ya kan. Iya saya nggak tahu ya, bisa aja sih diberikan amnesti oleh presiden gitu kan ya tetapi apa iya?” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Namun, setelah dikonfirmasi bahwa informasi tersebut datang langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sikap Maqdir beralih dari skeptis menjadi yuridis-formal.
Ia menegaskan bahwa amnesti, sebagai sebuah produk hukum, tidak bisa hanya bersandar pada pengumuman lisan pejabat negara.
Tak hanya itu, ia mengemukakan bahwa diperlukan sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang sah beserta pertimbangan yang jelas.
“Ya, kalau baru ngomong aja seperti itu kan ya bisa saja sih ya tetapi kan amnesti itu nggak bisa diomongin begitu aja, harus ada keputusan tentang amnestinya, alasannya apa, gitu loh,” ujar Maqdir.
Baca Juga: Hadiah Prabowo Lewat Keppres, Tom Lembong dan Hasto Bakal Hirup Udara Bebas
Ia menambahkan bahwa meskipun pihaknya akan menerima keputusan pemerintah, transparansi mengenai alasan pemberian amnesti adalah hal yang krusial.
“Jadi, prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak, saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuma kan musti dilihat betul alasannya itu apa, gitu loh,” tandas Maqdir.
Konteks pengumuman ini berasal dari Rapat Konsultasi antara Pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden Prabowo, tidak hanya untuk Hasto tetapi juga untuk 1.115 terpidana lainnya.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Dasco.
Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto karena terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN