Suara.com - Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning buka suara mengenai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ribka menilai bahwa amnesti dari pemerintah merupakan hal wajar yang sudah seharusnya diberikan kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, semestinya Hasto pun menerima putusan bebas sejak dari pengadilan. Karena ia yakin bahwa Hasto tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Kalau mau jujur waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas," kata Ribka saat dihubungi di Badung, Bali, Jumat (1//8/2025) dikutip dari ANTARA.
Maka dari itu, dia berpandangan bahwa pembebasan Hasto melewati amnesti itu hal yang terlambat. Akhirnya, kata dia, publik pun perlu menyaksikan persidangan yang berlangsung penuh dengan drama.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga: Kenakan Kaca Hitam Hasto Keluar dari Rutan KPK, Sudah Bebas?
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Dia menjelaskan pemberian amnesti terhadap Hasto tersebut diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 orang narapidana lainnya yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Dia menyebut pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.
"Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," tuturnya.
Supratman menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Berita Terkait
-
Kenakan Kaca Hitam Hasto Keluar dari Rutan KPK, Sudah Bebas?
-
Rocky Gerung Bedah Motif Kasus Tom Lembong dan Hasto: Dendam Politik Jokowi Dimentahkan Prabowo?
-
Reaksi Ganjar atas Amnesti untuk Hasto, Siap Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo?
-
Rocky Gerung Sebut Manuver Prabowo 'Tampar' Jokowi: Dendam Politik Geng Solo Tak Terwujud?
-
Amnesti dan Abolisi dalam Lintasan Sejarah, Beda Banget dengan Tom Lembong dan Hasto
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?