Suara.com - Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto, langsung jadi pembicaraan publik.
Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai strategi menjaga stabilitas politik nasional.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa tindakan itu bisa membuka celah kompromi terhadap prinsip negara hukum.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari pendekatan politik akomodatif yang selama ini dijalankan Prabowo.
Menurutnya, semangat persatuan tampaknya menjadi dasar utama keputusan itu.
"Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal," kata Jamiluddin kepada suara.com, Jumat (1/8/2025).
Prabowo dinilai telah menerapkan gaya politik akomodatif dengan menampung berbagai kepentingan untuk dijadikan “modal” pembangunan negara.
Jamiluddin menjelaskan, dalam kerangka politik tersebut, pemberian abolisi dan amnesti terhadap figur-figur politik yang terjerat hukum dianggap bisa meredam ketegangan yang bersifat politis.
Namun, Jamiluddin menegaskan, pendekatan ini tidak bisa diterapkan secara serampangan, apalagi terhadap kasus-kasus yang menyangkut korupsi.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Petinggi PDIP: Terlambat!
Ia mengingatkan bahwa tindakan pengampunan tidak semestinya diberikan kepada pelaku kejahatan.
"Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor," katanya.
Namun demikian, lanjut Jamiluddin, apabila kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong tergolong politis, maka abolisi dan amnesti bisa dianggap wajar.
"Selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto dinilai sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-ita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).
Berita Terkait
-
Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara