Suara.com - Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto, langsung jadi pembicaraan publik.
Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai strategi menjaga stabilitas politik nasional.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa tindakan itu bisa membuka celah kompromi terhadap prinsip negara hukum.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dari pendekatan politik akomodatif yang selama ini dijalankan Prabowo.
Menurutnya, semangat persatuan tampaknya menjadi dasar utama keputusan itu.
"Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal," kata Jamiluddin kepada suara.com, Jumat (1/8/2025).
Prabowo dinilai telah menerapkan gaya politik akomodatif dengan menampung berbagai kepentingan untuk dijadikan “modal” pembangunan negara.
Jamiluddin menjelaskan, dalam kerangka politik tersebut, pemberian abolisi dan amnesti terhadap figur-figur politik yang terjerat hukum dianggap bisa meredam ketegangan yang bersifat politis.
Namun, Jamiluddin menegaskan, pendekatan ini tidak bisa diterapkan secara serampangan, apalagi terhadap kasus-kasus yang menyangkut korupsi.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, Petinggi PDIP: Terlambat!
Ia mengingatkan bahwa tindakan pengampunan tidak semestinya diberikan kepada pelaku kejahatan.
"Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor," katanya.
Namun demikian, lanjut Jamiluddin, apabila kasus yang menjerat Hasto maupun Tom Lembong tergolong politis, maka abolisi dan amnesti bisa dianggap wajar.
"Selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto dinilai sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-ita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).
Sementara, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menilai Tom terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya sejumlah perusahaan produsen gula. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengajukan permohonan abolisi untuk Tom ke DPR, yang kemudian disetujui pada Kamis (31/7/2025) malam. Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom dihentikan.
Berita Terkait
-
Baru Tahu Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Reaksi Kuasa Hukum Mengejutkan
-
Korban TPPO Banyak Tak Paham Hukum, LPSK: Bayangkan Mereka Harus Jadi Saksi di Persidangan
-
DPR Manut Prabowo Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto, Bakal Bebas?
-
Vonis Hasto Terlalu Ringan, KPK Langsung Banding! Kubu Sekjen PDIP Galau, Lawan Balik atau Pasrah?
-
KPK Akan Ajukan Banding Usai Hasto Divonis Ringan 3,5 Tahun Penjara, 'Perang' Hukum Berlanjut!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026