Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Keputusan ini membuat seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom langsung dihentikan, termasuk proses banding yang tengah berlangsung.
Pemberian abolisi ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyebut keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Langkah Prabowo yang tergolong cepat dan tegas ini menimbulkan reaksi beragam.
DPR RI diketahui telah menyetujui usulan abolisi dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025, sehari setelah Surat Presiden dengan nomor R43 diterbitkan.
Dalam surat tersebut, Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada tokoh politik lain, Hasto Kristiyanto.
Namun perhatian publik kini terpusat pada kasus Tom Lembong, terutama karena banyak yang menilai keputusan ini sarat dengan muatan politik.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baik pihak Tom maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding. Proses hukum belum selesai ketika tiba-tiba Presiden memberikan abolisi.
Baca Juga: Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
Alasan resmi yang disampaikan pemerintah adalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta dalam semangat persatuan nasional menjelang peringatan HUT RI ke-80.
Namun publik mencurigai ada motif lain di balik keputusan yang terkesan tiba-tiba ini.
Salah satu sumber kecurigaan adalah permintaan kuasa hukum Tom Lembong agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam proses banding.
Permintaan ini diajukan karena menurut tim kuasa hukum, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Mereka juga menyebut mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai sosok yang relevan untuk dihadirkan dalam persidangan.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim tingkat pertama, dan tidak sempat dibahas lebih jauh di tingkat banding karena prosesnya terlanjur dihentikan akibat abolisi.
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik M Qodari, Penggagas Jokowi 3 Periode Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
-
Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah