Suara.com - Istana menanggapi kritik dari kalangan masyarakat atas abolisi dan amnesti yang diberikn kepala negara untuk dua terdakwa di kasus dugaan korupsi, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tanggapan itu disampaikan melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat merespons pertanyaan awak media mengenai kritik dan anggapan publik bahwa pemberian abolisi dan amnesti tebang pilih untuk koruptor.
Tetapi Juri tidak langsung menjawab. Ia diam sejenak sekitar tiga detik, baru setelahnya memberikan tanggapan. Tetapi tanggapan tersebut hanya berupa respons, bukan jawaban.
"Apa ya," kata Juri di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Saat diberondong pertanyaan oleh awak media soal amnesti dan abolisi, Juri pun menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Ya kan presiden punya hak untuk memberikan itu (amnesti dan abolisi)," kata Juri.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers di Kantor Presiden, Juri menilai penjelasan terkait abolisi dan amnesti sudah disampaikan lengkap dari pemerintah maupun DPR pada Kamis malam.
"Sehingga saya menganggap sudah cukup penjelasannya," kata Juri.
"Tapi terkait dengan isu ini pada pokoknya adalah bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke 80 RI, pak presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.
Baca Juga: Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!
Amnesti-Abolisi Prabowo
Prabowo sebelumnya mengusulkan pertimbangan untuk memberikan hak abolisi terhadap Tom Lembong dan memberikan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula mentah. Sementara, Hasto diketahui juga telah dijatuhi vonis selama 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) yang meloloskan buronan Harun Masiku ke DPR.
Perihal pertimbangan amnesti terhadap Tom Lembong dan abolisi kepada Hasto telah disetujui oleh DPR RI. Persetujuan itu setelah DPR dan pemerintah membahas pertimbangan Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut jika DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Amnesti-Abolisi Prabowo Tuai Kritik: Politisasi Hukum 'Dibereskan' dengan Politik, Konsisten!
-
Sebut Abolisi Prabowo Kabar Baik, Anies Penasaran Nasib Tom Lembong usai Dibebaskan, Mengapa?
-
Cucu Soekarno soal Amnesti Prabowo ke Hasto PDIP: Hukum Jangan jadi Alat Bungkam Lawan Politik!
-
Hasto PDIP Auto Bebas usai Dapat Amnesti Prabowo? Begini Kata KPK
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram