Suara.com - Tom, Hasto dan Rekonsiliasi. Ini adalah opini dari Fahri Hamzah yang dikirim kepada Suara.com.
Keputusan presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada pada Tom Lembong mantan co- pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah pilihan yang tepat sekali.
Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh profesor Sufmi Dasco Ahmad juga adalah tindakan yang mampu membaca sinyal sinyal keinginan kuat presiden untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.
Bagi saya, ini adalah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah, presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita.
Di satu sisi, kemarin kemarin presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan dan itu beliau tolak. Dibiarkannya kebebasan Dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi.
Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yg mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yg dituduh makar tanpa senjata, orang2 tua, dan lain2.
Tapi, Presiden secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini. Pendukung Hasto menganggap bahwa pengadilan kepada Hasto adalah balas dendam politik dari mereka yang menganggap sikap politik PDIP dan pendukung Ganjar-Mahfud secara umum lah yang membuat Hasto diseret ke pengadilan.
Di sisi lain, pendukung Tom Lembong Meyakini bahwa jabatan Tom sebagai mantan co-pilot Tim Sukses pendukung pasangan capres Anies - Muhaimin adalah penyebab Tom akhirnya juga dicari cari kesalahannya.
Berbulan bulan jagat maya kita dipenuhi pembelahan akibat dua figur politik penting ini dijadikan momen oleh para pendukungnya dan juga oleh mereka yang kecewa untuk menciptakan kemarahan ke kiri dan kanan. Tetapi kemarahan itu juga tidak bisa sepenuhnya diarahkan kepada pemerintah yang baru terbentuk dan tidak bisa dianggap sepenuhnya bertanggung jawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ini urusan Yudikatif.
Baca Juga: Tanggapi Amnesti Hasto, Eks Pimpinan KPK: Cara Adilinya Tidak Benar
Tapi, di tangan seorang nahkoda eksekutif yang piawai, keputusan terbaik telah dibuat. Semoga penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa besar ini dari anasir dan kemungkinan perpecahan. Sungguh saya terharu karena momentumnya Tepat sekali saat kita akan merayakan proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia yang kita cintai yg ke-80.
Semoga peringatan proklamasi 17 Agustus besok, akan diwarnai oleh rekonsiliasi di tingkat elite dan juga rekonsiliasi ditingkat rakyat Indonesia. Marilah kita memasuki bulan Agustus ini dengan perasaan bersaudara dan menghentikan niat mereka yang ingin memecah belah kita.
Di luar sana, dunia tidak sedang baik-baik saja bahkan di ASEAN sudah ada gejala perang saudara. Indonesia sebagai negara besar hendaknya memberikan contoh menguatnya Kohesi sosial dan berhenti nya politik aliran serta mari kita akhiri sikap ekstrim dalam memandang sesama anak bangsa.
Saya mengucapkan selamat kepada mas Hasto dan Bung Tom atas putusan Presiden ini tetapi saya ingin berterima kasih kepada presiden Prabowo dan pada pak Dasco dan kawan-kawan di DPR atas sikap cepat yg luar biasa. Merdeka!
Berita Terkait
-
Istana Lempar Bola Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong: Kapan Prabowo Teken Keppres?
-
Prabowo: Jangan Pernah Diremehkan
-
Fahri Hamzah: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Ajang Rekonsiliasi
-
Tanggapi Amnesti Hasto, Eks Pimpinan KPK: Cara Adilinya Tidak Benar
-
Tom Lembong Bebas: Pengacara Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Abolisi Prabowo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka