Kasusnya sudah berjalan penuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdananya digelar pada 6 Maret 2025.
Puncaknya, pada 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp750 juta.
Setelah vonis ini, Tom Lembong diketahui sedang menempuh upaya hukum banding sebelum prosesnya dihentikan oleh abolisi.
3. 'Lampu Hijau' DPR Atas Permintaan Presiden Prabowo
Abolisi adalah hak prerogatif atau hak istimewa Presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Namun, sesuai amanat UUD 1945, Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan surat permintaan abolisi untuk Tom Lembong (dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto) ke DPR.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
Permintaan ini kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan DPR inilah yang menjadi landasan hukum bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi, yang membuat vonis dan status hukum Tom Lembong gugur seketika.
4. Alasan Istana: Untuk Kepentingan Bangsa yang Lebih Besar
Pemberian abolisi untuk kasus korupsi besar tentu menimbulkan pertanyaan.
Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa yang lebih luas.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional pasca-polarisasi yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung