Kasusnya sudah berjalan penuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdananya digelar pada 6 Maret 2025.
Puncaknya, pada 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp750 juta.
Setelah vonis ini, Tom Lembong diketahui sedang menempuh upaya hukum banding sebelum prosesnya dihentikan oleh abolisi.
3. 'Lampu Hijau' DPR Atas Permintaan Presiden Prabowo
Abolisi adalah hak prerogatif atau hak istimewa Presiden untuk menghentikan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
Namun, sesuai amanat UUD 1945, Presiden harus meminta pertimbangan dari DPR.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengirimkan surat permintaan abolisi untuk Tom Lembong (dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto) ke DPR.
Baca Juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kami Telah Melaksanakan Proses Hukum dengan Sehormat-Hormatnya!
Permintaan ini kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan DPR inilah yang menjadi landasan hukum bagi Presiden Prabowo untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi, yang membuat vonis dan status hukum Tom Lembong gugur seketika.
4. Alasan Istana: Untuk Kepentingan Bangsa yang Lebih Besar
Pemberian abolisi untuk kasus korupsi besar tentu menimbulkan pertanyaan.
Pihak Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa yang lebih luas.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas politik dan mendorong rekonsiliasi nasional pasca-polarisasi yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres