Suara.com - Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut 'Topi Jerami' dari anime One Piece jelang HUT ke-80 RI mendapat respons yang sangat serius dari pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah mendeteksi adanya upaya memecah belah bangsa di balik tren ini, dengan dasar informasi dari lembaga intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Retorika ini diperuncing oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, yang secara tegas melabeli aksi ini sebagai provokasi berbahaya yang berpotensi makar untuk menjatuhkan pemerintahan.
"Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi, kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas," ujar Firman.
Pelabelan 'makar' ini menempatkan bendera fiksi tersebut dalam kerangka hukum yang sama dengan bendera kelompok separatis.
Sejarah mencatat betapa seriusnya negara memandang simbol-simbol ini.
Melalui PP No 77 Tahun 2007, pemerintah secara resmi mengklasifikasikan desain bendera seperti Bintang Kejora yang digunakan gerakan separatis di Papua sebagai simbol terlarang.
Konsekuensinya, pengibaran bendera tersebut bisa dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar, seperti yang pernah menimpa tokoh OPM Filep Karma.
Baca Juga: DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Firman bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menginterogasi para pelaku untuk mencari tahu siapa dalang di balik gerakan ini.
"Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka," kata Firman.
Namun, di tengah retorika makar yang mengancam, kerangka hukum yang paling relevan secara langsung, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, justru mengatur hal ini dari sudut pandang yang berbeda.
Walaupun tidak disebutkan secara spesifik tentang bendera yang berasal dari kultur pop, UU tersebut mengatur tentang letak bendera Merah Putih jika disandingkan dengan bendera lainnya.
Pada Pasal 21, diatur pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera atau panji organisasi, yang memuat ketentuan letak pemasangan dan ukuran bendera Merah Putih yang harus lebih besar dan dipasang di posisi yang lebih terhormat.
Pada dasarnya, UU ini berisi aturan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
-
Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
Terkini
-
Terekam CCTV! Eksekutor Penyiram Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi, Diduga Kena Air Keras
-
Pembalasan Atas Gugurnya Ali Larijani, Iran Hujani Israel dengan Rudal Klaster Mematikan
-
Empat Prajurit Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Terancam 7 Tahun Penjara
-
Dua Petinggi Tewas Dibunuh Zionis, Lebih dari 3.000 Rudal dan Drone Iran Hujani Negara Teluk
-
PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan
-
Stasiun Gambir Padat Jelang Lebaran, Pendapatan Porter Tembus Rp 400 Ribu per Hari
-
Pembunuhan Ali Larijani Tak Goyakan Iran, Menlu Abbas Araghchi: Mati Satu Tumbuh Seribu
-
4 Prajurit TNI Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kini Ditahan di Pomdam Jaya
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi