Suara.com - Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut 'Topi Jerami' dari anime One Piece jelang HUT ke-80 RI mendapat respons yang sangat serius dari pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah mendeteksi adanya upaya memecah belah bangsa di balik tren ini, dengan dasar informasi dari lembaga intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Retorika ini diperuncing oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, yang secara tegas melabeli aksi ini sebagai provokasi berbahaya yang berpotensi makar untuk menjatuhkan pemerintahan.
"Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi, kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas," ujar Firman.
Pelabelan 'makar' ini menempatkan bendera fiksi tersebut dalam kerangka hukum yang sama dengan bendera kelompok separatis.
Sejarah mencatat betapa seriusnya negara memandang simbol-simbol ini.
Melalui PP No 77 Tahun 2007, pemerintah secara resmi mengklasifikasikan desain bendera seperti Bintang Kejora yang digunakan gerakan separatis di Papua sebagai simbol terlarang.
Konsekuensinya, pengibaran bendera tersebut bisa dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar, seperti yang pernah menimpa tokoh OPM Filep Karma.
Baca Juga: DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Firman bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menginterogasi para pelaku untuk mencari tahu siapa dalang di balik gerakan ini.
"Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka," kata Firman.
Namun, di tengah retorika makar yang mengancam, kerangka hukum yang paling relevan secara langsung, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, justru mengatur hal ini dari sudut pandang yang berbeda.
Walaupun tidak disebutkan secara spesifik tentang bendera yang berasal dari kultur pop, UU tersebut mengatur tentang letak bendera Merah Putih jika disandingkan dengan bendera lainnya.
Pada Pasal 21, diatur pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera atau panji organisasi, yang memuat ketentuan letak pemasangan dan ukuran bendera Merah Putih yang harus lebih besar dan dipasang di posisi yang lebih terhormat.
Pada dasarnya, UU ini berisi aturan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan