Suara.com - Fenomena viral pengibaran bendera bajak laut 'Topi Jerami' dari anime One Piece jelang HUT ke-80 RI mendapat respons yang sangat serius dari pimpinan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah mendeteksi adanya upaya memecah belah bangsa di balik tren ini, dengan dasar informasi dari lembaga intelijen.
"Ya kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan juga dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelijen, memang ada upaya-upaya yang namanya untuk memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Retorika ini diperuncing oleh Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, yang secara tegas melabeli aksi ini sebagai provokasi berbahaya yang berpotensi makar untuk menjatuhkan pemerintahan.
"Jelas ini adalah melakukan bagian provokasi, kemudian yang akan merugikan bangsa dan negara. Ini enggak boleh. Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah ini enggak boleh. Ini harus di tindak tegas," ujar Firman.
Pelabelan 'makar' ini menempatkan bendera fiksi tersebut dalam kerangka hukum yang sama dengan bendera kelompok separatis.
Sejarah mencatat betapa seriusnya negara memandang simbol-simbol ini.
Melalui PP No 77 Tahun 2007, pemerintah secara resmi mengklasifikasikan desain bendera seperti Bintang Kejora yang digunakan gerakan separatis di Papua sebagai simbol terlarang.
Konsekuensinya, pengibaran bendera tersebut bisa dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar, seperti yang pernah menimpa tokoh OPM Filep Karma.
Baca Juga: DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Firman bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menginterogasi para pelaku untuk mencari tahu siapa dalang di balik gerakan ini.
"Minimal mereka yang melakukan, dilakukan ya, interogasi siapa yang menyuruh dan kemudian apa motivasinya, dan kemudian dilakukan pembinaan kepada mereka," kata Firman.
Namun, di tengah retorika makar yang mengancam, kerangka hukum yang paling relevan secara langsung, yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, justru mengatur hal ini dari sudut pandang yang berbeda.
Walaupun tidak disebutkan secara spesifik tentang bendera yang berasal dari kultur pop, UU tersebut mengatur tentang letak bendera Merah Putih jika disandingkan dengan bendera lainnya.
Pada Pasal 21, diatur pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera atau panji organisasi, yang memuat ketentuan letak pemasangan dan ukuran bendera Merah Putih yang harus lebih besar dan dipasang di posisi yang lebih terhormat.
Pada dasarnya, UU ini berisi aturan untuk menjaga kehormatan simbol negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak