Suara.com - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan prosedur dalam pembebasan kliennya usai mendapat Keppres tentang abolisi.
Secara prosedural, setelah pihak Rutan Cipinang mendapatkan keputusan presiden (keppres) mengenai abolisi, maka Tom Lembong sudah bisa langsung dibebaskan.
“Standarnya, begitu keppres-nya sudah diterima dalam hal ini pihak Rutan (Cipinang) ya, melalui pihak kejaksaan maka bisa langsung dikeluarkan,” kata Ari, di Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Saat ini, menurut Ari, keppres soal abolisi semestinya tidak harus dikirim langsung secara fisik, lantaran zaman sudah cukup canggih.
Sehingga surat tersebut bisa dikirim melalui email, atau cukup lewat foto.
"Persoalannya kan Tom Lembong ini kan yang melaksanakan penahanannya pengadilan tinggi, tapi yang melaksanakan kejaksaan. Sebetulnya proses-proses ini bisa dilampaui, zaman sekarang cukup difoto untuk di-email,” ungkapnya.
Masih menurutnya, hal tersebut alasan teknis yang seharusnya tidak begitu mengganggu dalam pembebasan Tom Lembong. Tetapi yang paling penting, menurutnya keppres soal abolisi tersebut sidah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Alasan-alasan teknis tidak akan mengganggu, sebetulnya karena secara prinsipnya Keppres itu sudah ditandatangani dan Presiden, DPR sudah menyetujui,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, keppres tersebut telah diteken Prabowo selaku kepala negara, dan berada di tangan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dicap Rusak Independensi Peradilan
Namun, surat tersebut belum sampai ke pihak Rutan Cipinang sehingga Tom Lembong belum bisa beranjak dari balik jeruji besi.
Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," sambungnya.
Hasilnya, jelas Dasco, dalam rapat tersebut disepakati usulan prerogatif dari Presiden Prabowo.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!