Suara.com - Wacana pemberian hak istimewa berupa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk eks Mendag Tom Lembong memicu alarm kencang dari para penjaga demokrasi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute melihat ini bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan sebuah manuver politik yang berisiko tinggi.
Menurut mereka, jika hal ini dibiarkan terjadi, fondasi negara hukum di Indonesia bisa goyah. Mengapa langkah ini begitu berbahaya? Koalisi membongkar empat alasan utamanya.
Berikut adalah 4 bahaya laten di balik wacana amnesti dan abolisi untuk kasus yang belum final menurut Koalisi Sipil.
1. Melangkahi Proses Hukum yang Sah
Ini adalah pelanggaran paling fundamental. Baik kasus Hasto maupun Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, proses peradilan masih aktif berjalan di tingkat banding.
Memberikan pengampunan di tengah jalan sama saja dengan memotong paksa proses hukum.
Koalisi menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?
2. Merusak Independensi Lembaga Peradilan
Ketika cabang eksekutif (pemerintah) bisa ikut campur dalam kasus yang sedang ditangani cabang yudikatif (pengadilan), prinsip pemisahan kekuasaan langsung tercoreng.
Ini mengirimkan sinyal berbahaya bahwa putusan pengadilan bisa dinegosiasikan secara politik.
Independensi hakim dalam memutus perkara menjadi terancam, dan proses pembuktian di sidang menjadi sia-sia.
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.
3. Menciptakan Preseden Buruk untuk Masa Depan
Tag
Berita Terkait
-
KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Pengamat: Dulu Arab Spring Kini Asian Blitzer, Serangan Kilat Bertenaga AI Ancam Rezim Prabowo
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Demo 17 September 2025: 5.000 Ojol Bakal Geruduk Istana-DPR, Ini 7 Tuntutan Utamanya
-
Ironi Ceramah Ustaz Khalid Basalamah: Keras Larang Haji Ilegal, Kini Pakai Kuota Bermasalah
-
Misteri 3 Orang Hilang Pasca-Demo Agustus, Menko Yusril Turun Tangan, Keluarga Justru Belum Melapor
-
Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!
-
Raffi Ahmad Menolak Jadi Menpora RI
-
Kasus Haji Segera Ada Tersangka, Bagaimana Nasib Ustaz Khalid Basalamah usai Kembalikan Uang ke KPK?