Suara.com - Politisi senior Partai Gerindra, Titiek Soeharto, memberikan pembelaan tegas atas keputusan kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada terpidana kasus korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan amnesti untuk terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto.
Menanggapi gelombang kritik yang menilai langkah tersebut sarat muatan politis dan mencederai rasa keadilan, Titiek menilainya sebagai hak prerogatif absolut seorang presiden yang tak perlu diganggu gugat.
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI ini, Presiden Prabowo dipastikan telah menimbang banyak aspek sebelum mengambil keputusan besar tersebut.
Ia pun menyiratkan bahwa kritik dan protes publik tidak akan mengubah apapun karena Prabowo telah terpilih secara sah.
"Itu adalah hak presiden, dan pasti presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan yang begitu banyak," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan putri Presiden ke-2 RI Soeharto itu semakin tajam ketika menanggapi kritik publik. Baginya, protes adalah hal yang lumrah dalam demokrasi, namun pada akhirnya keputusan tetap berada di tangan presiden yang telah diberi mandat oleh rakyat.
"Ya boleh-boleh saja orang mau protes, ya kan? Sah-sah saja protes, cuma kita sudah memilih beliau (Prabowo Subianto) sebagai presiden, dan presiden menggunakan hak-nya. Ya, mau apa lagi?" katanya.
Titiek secara konsisten menekankan bahwa pemberian pengampunan dalam bentuk apapun adalah kewenangan penuh yang melekat pada jabatan presiden.
"Saya rasa itu adalah hak prerogatif presiden Untuk memberikan remisi, abolisi, rehabilitasi, dan amnesti. Jadi kami enggak mau komen apa-apa," ucapnya.
Baca Juga: Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Meski demikian, Titiek memilih untuk 'mengunci mulut' saat ditanya lebih jauh mengenai spekulasi bahwa abolisi dan amnesti ini adalah bagian dari "barter politik" untuk merangkul PDI Perjuangan agar bergabung ke dalam koalisi pemerintahan Prabowo.
"Saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Jalan Mulus Abolisi dan Amnesti
Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan Presiden Prabowo terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong, yang juga mantan Menteri Perdagangan, divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang dinilai merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar