Suara.com - Seorang mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) berinisal MRL ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga Rp550 juta.
Anggota dewan periode 2014-2019 disebut terlibat penipuan terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pelapornya adalah seorang pria bernama TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun," jelas Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, Sabtu (2/8/2025).
Dijelaskannya, laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis (5/12/2024) pukul 20.23 WIB.
Misran menjelaskan jika berdasarkan penjelasan korban, kasus tersebut bermula pada akhir Desember 2021 lalu.
Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI.
Korban dijanjikan pelaku akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut.
"Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi," jelas Misran.
Lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI.
Baca Juga: Anggota DPRD Kudus Tertangkap Kasus Judi, Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
"Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," ungkap Misran.
Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerjasama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi.
MRL sendiri, yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat dan kini berstatus wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan," pesan Misran.
Berita Terkait
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Usai Didemo, DPRD DKI Siap Pangkas Tunjangan Perumahan Rp78 Juta? Ini Bocoran dari Ima Mahdiah!
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka