Suara.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah terhadap peran vital para pendidik di Indonesia. Sebagai salah satu komponen penghasilan tambahan yang sangat dinanti, pencairan TPG selalu menjadi topik hangat di kalangan guru sertifikasi. Kini, kabar baik datang dari pemerintah pusat yang telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan TPG Triwulan 3 secara resmi akan dimulai pada bulan September mendatang. Meskipun belum ada rincian tanggal pasti apakah di awal, pertengahan, atau akhir bulan, pengumuman ini menjadi sinyal bagi para guru untuk segera mempersiapkan diri. Proses pencairan kali ini membawa sebuah kebijakan penting yang wajib diketahui oleh setiap guru penerima tunjangan: validasi data yang lebih ketat.
Pemerintah melalui instansi terkait dikabarkan akan memperketat proses validasi data guru sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa TPG disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk segera mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sejak dini agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Tiga Poin Penting dalam Validasi Data TPG Triwulan 3
Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG Triwulan 3, ada tiga poin krusial yang harus menjadi perhatian khusus bagi para guru. Masing-masing poin ini memiliki bobot penting dan saling terkait dalam proses verifikasi data.
1. Evaluasi Kehadiran Selama Semester Genap
Pemerintah akan melakukan evaluasi kehadiran guru selama semester genap. Aspek kehadiran menjadi tolok ukur penting dalam menilai kinerja dan dedikasi seorang pendidik. Oleh karena itu, para guru diharapkan untuk memastikan tingkat kehadiran yang baik dan meminimalkan pengambilan cuti yang tidak terlalu mendesak. Kehadiran yang konsisten akan menjadi salah satu faktor penentu validitas data untuk pencairan tunjangan.
2. Pembaruan dan Pengesahan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pencairan TPG. Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini, akan ada penerbitan SKTP baru. Penting untuk diketahui, SKTP yang terbit pada Triwulan 1 memiliki masa berlaku selama enam bulan dan kini sudah tidak berlaku lagi untuk periode Triwulan 3. Dengan demikian, setiap guru wajib memastikan SKTP mereka diperbarui dan disahkan kembali untuk semester berikutnya. Proses ini memastikan bahwa data keprofesian guru masih relevan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Dekan FISIP Unsoed Akui Ada Kekerasan Seksual oleh Dosen, Mahasiswa Desak Pemecatan
3. Validasi Lintas Instansi dari Berbagai Level Pemerintahan
Proses validasi data guru untuk TPG Triwulan 3 akan melibatkan verifikasi data secara berjenjang dari berbagai instansi, mulai dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pusat. Integrasi data ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian informasi di setiap level. Langkah terpenting yang harus dilakukan oleh para guru adalah secara rutin dan proaktif mengecek akun Info GTK masing-masing.
Info GTK merupakan sistem informasi yang menjadi sumber utama data untuk pencairan TPG. Seluruh data yang diperlukan, mulai dari status sertifikasi, kehadiran, hingga SKTP, akan diambil dari sistem ini. Oleh karena itu, memastikan seluruh data di Info GTK sudah valid adalah kunci utama untuk memperlancar proses pencairan TPG di bulan September nanti. Setiap ketidaksesuaian data dapat memicu penundaan atau bahkan pembatalan pencairan tunjangan.
Dengan adanya jadwal pencairan yang sudah diumumkan dan pengetatan validasi data, para guru memiliki waktu untuk mempersiapkan semua dokumen dan memastikan data mereka akurat. Proses yang transparan dan sistematis ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan memastikan bahwa hak para guru sertifikasi terpenuhi dengan baik.
Berita Terkait
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
143 Guru Sekolah Rakyat Tak Penuhi Panggilan Tugas, Rata-rata Keluhkan Ini
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
Dikritik Dosen soal Aturan Sekolah, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok: Tapi Ibu Bukan Guru
-
Rocky Gerung bukan Oposan Sejati, Kritik Jokowi hanya Tendensi Personal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana