Suara.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah terhadap peran vital para pendidik di Indonesia. Sebagai salah satu komponen penghasilan tambahan yang sangat dinanti, pencairan TPG selalu menjadi topik hangat di kalangan guru sertifikasi. Kini, kabar baik datang dari pemerintah pusat yang telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan TPG Triwulan 3 secara resmi akan dimulai pada bulan September mendatang. Meskipun belum ada rincian tanggal pasti apakah di awal, pertengahan, atau akhir bulan, pengumuman ini menjadi sinyal bagi para guru untuk segera mempersiapkan diri. Proses pencairan kali ini membawa sebuah kebijakan penting yang wajib diketahui oleh setiap guru penerima tunjangan: validasi data yang lebih ketat.
Pemerintah melalui instansi terkait dikabarkan akan memperketat proses validasi data guru sertifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa TPG disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, para guru diimbau untuk segera mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sejak dini agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.
Tiga Poin Penting dalam Validasi Data TPG Triwulan 3
Untuk menjamin kelancaran pencairan TPG Triwulan 3, ada tiga poin krusial yang harus menjadi perhatian khusus bagi para guru. Masing-masing poin ini memiliki bobot penting dan saling terkait dalam proses verifikasi data.
1. Evaluasi Kehadiran Selama Semester Genap
Pemerintah akan melakukan evaluasi kehadiran guru selama semester genap. Aspek kehadiran menjadi tolok ukur penting dalam menilai kinerja dan dedikasi seorang pendidik. Oleh karena itu, para guru diharapkan untuk memastikan tingkat kehadiran yang baik dan meminimalkan pengambilan cuti yang tidak terlalu mendesak. Kehadiran yang konsisten akan menjadi salah satu faktor penentu validitas data untuk pencairan tunjangan.
2. Pembaruan dan Pengesahan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pencairan TPG. Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini, akan ada penerbitan SKTP baru. Penting untuk diketahui, SKTP yang terbit pada Triwulan 1 memiliki masa berlaku selama enam bulan dan kini sudah tidak berlaku lagi untuk periode Triwulan 3. Dengan demikian, setiap guru wajib memastikan SKTP mereka diperbarui dan disahkan kembali untuk semester berikutnya. Proses ini memastikan bahwa data keprofesian guru masih relevan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Dekan FISIP Unsoed Akui Ada Kekerasan Seksual oleh Dosen, Mahasiswa Desak Pemecatan
3. Validasi Lintas Instansi dari Berbagai Level Pemerintahan
Proses validasi data guru untuk TPG Triwulan 3 akan melibatkan verifikasi data secara berjenjang dari berbagai instansi, mulai dari tingkat sekolah, Dinas Pendidikan, hingga pusat. Integrasi data ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian informasi di setiap level. Langkah terpenting yang harus dilakukan oleh para guru adalah secara rutin dan proaktif mengecek akun Info GTK masing-masing.
Info GTK merupakan sistem informasi yang menjadi sumber utama data untuk pencairan TPG. Seluruh data yang diperlukan, mulai dari status sertifikasi, kehadiran, hingga SKTP, akan diambil dari sistem ini. Oleh karena itu, memastikan seluruh data di Info GTK sudah valid adalah kunci utama untuk memperlancar proses pencairan TPG di bulan September nanti. Setiap ketidaksesuaian data dapat memicu penundaan atau bahkan pembatalan pencairan tunjangan.
Dengan adanya jadwal pencairan yang sudah diumumkan dan pengetatan validasi data, para guru memiliki waktu untuk mempersiapkan semua dokumen dan memastikan data mereka akurat. Proses yang transparan dan sistematis ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan memastikan bahwa hak para guru sertifikasi terpenuhi dengan baik.
Berita Terkait
-
4 Fakta Viral Siswi SMK Gowa Acungkan Jari Tengah ke Guru, 2 Orang Dikeluarkan dari Sekolah!
-
143 Guru Sekolah Rakyat Tak Penuhi Panggilan Tugas, Rata-rata Keluhkan Ini
-
Alumni Komunikasi Unsoed Desak Copot Guru Besar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
-
Dikritik Dosen soal Aturan Sekolah, Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok: Tapi Ibu Bukan Guru
-
Rocky Gerung bukan Oposan Sejati, Kritik Jokowi hanya Tendensi Personal
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka