Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong dibingkai Istana sebagai agenda besar 'rekonsiliasi nasional'.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut keputusan ini adalah cara presiden mendengar suara publik dan mendorong persatuan.
Meski menuai kritik tajam terkait komitmen pemberantasan korupsi, pemerintah bersikukuh bahwa langkah ini murni didasari oleh semangat politik yang lebih besar.
“Presiden sudah berkali-kali, bukan hanya setelah beliau menjadi presiden, kami mendampingi beliau sudah sekian lama ya dan itu tidak pernah berubah," ungkap Supratman dalam jumpa pers, Jumat (1/8/2025).
"Jadi untuk yang sekarang sekali lagi adalah ini bentuk presiden ingin ada rekonsiliasi nasional, rekonsiliasi nasional,” katanya.
Pemberian amnesti kepada Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, dan abolisi kepada Tom Lembong, yang tengah menghadapi banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi gula, menjadi manuver politik tak terduga.
Langkah ini menghapus seluruh proses hukum keduanya.
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan tidak mencerminkan pelemahan institusi penegak hukum.
“Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan. Artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya,” kata Supratman.
Baca Juga: Amnesti Hasto Jadi Pintu Masuk, Syahganda Beberkan Kunci Prabowo Taklukkan Jebakan 'Serakahnomics'
Ia juga menjamin bahwa gerakan pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sarat dengan potensi melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Meski presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi yang dijamin konstitusi, pemberian itu tak boleh dijadikan alat politik yang mengaburkan proses penegakan hukum.
“Dalam konteks kasus Hasto dan Tom Lembong, sedari awal saya mengatakan perkara ini sangat politis. Punya kepentingan dan background politik," kata Feri kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
"Maka tentu saja langkah-langkah berikutnya akan penuh dengan drama politik tingkat tinggi yang pada dasarnya merugikan upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Ia bahkan memperingatkan, penggunaan kewenangan presiden dengan motif politik justru mencederai rasa keadilan publik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Hari Terakhir Modifikasi Cuaca, BMKG Klaim Curah Hujan Turun 43 Persen
-
Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
-
Budi Arie Mau Lamar Gerindra, Begini Kata Dasco
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute