Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, masih ada ratusan narapidana yang menunggu keputusan final terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari total 1.669 nama yang diajukan, baru 1.178 yang dinyatakan lolos verifikasi, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sisanya, sebanyak 493 orang, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum Keputusan Presiden diterbitkan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), berdasarkan data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Kebijakan ini, menurutnya, berangkat dari instruksi langsung Presiden Prabowo dalam rangka mendorong pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkum menetapkan empat kategori narapidana yang dapat diampuni.
Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika. Kedua, terpidana perkara makar berdasarkan KUHP.
Ketiga, kasus penghinaan terhadap Presiden atau kepala pemerintahan yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, gangguan jiwa, penyakit kronis, serta warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian amnesti ini sudah melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Supratman mengungkapkan bahwa data awal yang masuk pada Februari 2025 sempat mencapai 44.495 narapidana.
Namun, setelah seleksi ketat yang dilakukan dalam dua tahap, jumlah yang tersisa tinggal 1.669 orang. Dari jumlah itu, 1.178 telah diampuni lewat Keputusan Presiden yang diteken 1 Agustus lalu.
Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.
Namun, di balik pembebasannya, isi Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto ternyata memiliki kekuatan yang jauh lebih dahsyat daripada sekadar membuka pintu sel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut. Isinya secara efektif mereset atau menganggap kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong tidak pernah ada dalam catatan hukum negara.
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?