Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap, masih ada ratusan narapidana yang menunggu keputusan final terkait pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari total 1.669 nama yang diajukan, baru 1.178 yang dinyatakan lolos verifikasi, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sisanya, sebanyak 493 orang, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum Keputusan Presiden diterbitkan.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), berdasarkan data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS).
Kebijakan ini, menurutnya, berangkat dari instruksi langsung Presiden Prabowo dalam rangka mendorong pendekatan keadilan restoratif dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkum menetapkan empat kategori narapidana yang dapat diampuni.
Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika. Kedua, terpidana perkara makar berdasarkan KUHP.
Ketiga, kasus penghinaan terhadap Presiden atau kepala pemerintahan yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Perjalanan Dugaan Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto Hingga 'Pengampunan' Prabowo
Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, gangguan jiwa, penyakit kronis, serta warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ujar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian amnesti ini sudah melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian HAM, Kemenko Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Supratman mengungkapkan bahwa data awal yang masuk pada Februari 2025 sempat mencapai 44.495 narapidana.
Namun, setelah seleksi ketat yang dilakukan dalam dua tahap, jumlah yang tersisa tinggal 1.669 orang. Dari jumlah itu, 1.178 telah diampuni lewat Keputusan Presiden yang diteken 1 Agustus lalu.
Sementara itu, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dipastikan akan menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam ini.
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka