Suara.com - Terungkap jika Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjadi orang pertama dengan status s tahanan di KPK yang dibebaskan karena mendapatkan amnesti. Pembebasan Hasto lewat amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo dengan persetujuan DPR RI.
Soal nama Hasto yang menjadi terdakwa korupsi pertama dibebaskan karena amnesti diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, elama kasus korupsi yang ditangani KPK, belum pernah ada tahanan koruptor yang dibebaskan karena mendapatkan amnesti.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini (KPK), ini (Hasto) adalah yang pertama, amnesti ini," kata Asep dikutip pada Sabtu (2/8/2025).
Hasto usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto telah dibebaskan dari rumah tahanan atau Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. Dia sebelumnya menjadi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR, dan telah divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Asep menyatakan pihaknya memahami bahwa pemberian amnesti hingga abolisi kepada pelaku pidana merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14, silakan rekan-rekan lihat ya di situ," katanya.
Untuk itu KPK tidak memiliki pilihan, selain harus membebaskan Hasto dari sel tahanan setelah surat keputusan presiden atau Keppres amnesti Hasto diserahkan kepada KPK.
"Karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan," katanya.
Baca Juga: Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
Berita Terkait
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Abolisi Prabowo Bikin Tom Lembong Bebas, Ferry Irwandi Sindir 'Pahlawan Kesiangan', Apa Maksudnya??
-
Ngobrol 4 Mata Sebelum Bebas, Anies Ungkap Curhatan Tom Lembong: God Works In Mysterious Ways
-
DPR Sebut Simbol One Piece Pemecah Belah Bangsa, Jejak Gibran di Pilpres Disorot Lagi: Kena Deh!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!