Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 tahap dua. Berdasarkan laporan Kemensos ada 1.544 formasi guru yang dibuka tahun ini. Jika tertarik mengikutinya, ketahui syarat, jadwal dan gaji guru Sekolah Rakyt PPPK.
Sekolah Rakyat merupakan suatu program pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah khusus untuk anak-anak dari kalangan keluarga miskin dan miskin ekstrem pada Desil 1 serta Desil 2 menurut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat sendiri mencakup penguasaan akademis, penumbuhan karakter, jiwa kepemimpinan, dan juga keterampilan hidup.
Untuk proses seleksi guru di lingkup Sekolah Rakyat sendiri dibuka oleh Kemensos yang melakukan kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahapan rekrutmennya pun dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Berdasarka Intruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025, guru yang bertugas di Sekolah Rakyat akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) di bawah naungan Kemensos. Menurut informasi yang dimuat dari laman Kemensos RI, guru Sekolah Rakyat akan memperoleh gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Syarat Guru Sekolah Rakyat
Sama seperti tahap pertama, syarat utama untuk menjadi guru Sekolah Rakyat di tahap kedua inj yaitu harus mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk lebih lengkapnya, peserta harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus dalam seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat. Simak syaratnya di bawah ini.
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Usia 20-45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru
Baca Juga: Ratusan Anak Mundur dari Sekolah Rakyat, Alasan di Baliknya Bikin Terenyuh
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian NKRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik ataupun terlibat dalam politik praktis
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S1) atau diploma empat (DIV)/sarjana terapan
8. Memiliki sertifikat pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
Berita Terkait
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Honorer Bisa Klaim?
-
Tata Cara Lengkap Jadi Marshal MotoGP Mandalika 2025, Plus Bocoran Gajinya!
-
Tahun Ini Kesempatan Terakhir Honorer Jalur Afirmasi Jadi PPPK, BKN Beri Ultimatum
-
Viral Perempuan Indonesia Pamer Gaji Admin Judol di Luar Negeri, Netizen: Itu Kode Minta Tolong
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan