Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai reaksi keras dari sejumlah organisasi antikorupsi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menganggap langkah tersebut lebih bermuatan politis ketimbang berdasarkan prinsip hukum.
Bagi koalisi ini, kebijakan yang menutup proses hukum dengan dalih rekonsiliasi atau stabilitas politik justru berpotensi menjadi contoh buruk bagi sistem hukum di Indonesia ke depan.
Mereka menyoroti bahwa kedua kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baik Hasto, yang dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atas perkara suap, maupun Tom Lembong yang dikenai vonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula, sama-sama masih menempuh proses hukum melalui banding.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Almas Sjafrina yang mewakili ketiga lembaga, dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Almas.
Lebih jauh, Almas menggarisbawahi bahwa tindakan eksekutif yang langsung memotong jalur hukum lewat pengampunan bisa merusak keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan.
Ia menyebut bahwa intervensi terhadap kewenangan yudikatif turut mengancam independensi pengadilan.
Baca Juga: Manuver Bebaskan Hasto-Tom Lembong: Peta Baru Prabowo Demi Tarik Semua Kekuatan Politik?
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.
Ia menambahkan, meski ada kekhawatiran atas kualitas penegakan hukum di Indonesia, solusi yang digunakan seharusnya tidak berupa pemotongan proses lewat kebijakan politik.
"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
Menurut Almas, dalam sistem hukum, tersedia jalur koreksi jika ada putusan yang dianggap bermasalah.
Upaya banding maupun kasasi adalah mekanisme resmi yang seharusnya dihormati dan dijalankan hingga tuntas.
"Upaya hukum lanjutan tersebut perlu dilihat sebagai ruang atau mekanisme koreksi apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil," sebut Almas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu