Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai reaksi keras dari sejumlah organisasi antikorupsi.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menganggap langkah tersebut lebih bermuatan politis ketimbang berdasarkan prinsip hukum.
Bagi koalisi ini, kebijakan yang menutup proses hukum dengan dalih rekonsiliasi atau stabilitas politik justru berpotensi menjadi contoh buruk bagi sistem hukum di Indonesia ke depan.
Mereka menyoroti bahwa kedua kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baik Hasto, yang dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atas perkara suap, maupun Tom Lembong yang dikenai vonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula, sama-sama masih menempuh proses hukum melalui banding.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW Almas Sjafrina yang mewakili ketiga lembaga, dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Almas.
Lebih jauh, Almas menggarisbawahi bahwa tindakan eksekutif yang langsung memotong jalur hukum lewat pengampunan bisa merusak keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan.
Ia menyebut bahwa intervensi terhadap kewenangan yudikatif turut mengancam independensi pengadilan.
Baca Juga: Manuver Bebaskan Hasto-Tom Lembong: Peta Baru Prabowo Demi Tarik Semua Kekuatan Politik?
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.
Ia menambahkan, meski ada kekhawatiran atas kualitas penegakan hukum di Indonesia, solusi yang digunakan seharusnya tidak berupa pemotongan proses lewat kebijakan politik.
"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
Menurut Almas, dalam sistem hukum, tersedia jalur koreksi jika ada putusan yang dianggap bermasalah.
Upaya banding maupun kasasi adalah mekanisme resmi yang seharusnya dihormati dan dijalankan hingga tuntas.
"Upaya hukum lanjutan tersebut perlu dilihat sebagai ruang atau mekanisme koreksi apabila terdapat putusan hakim yang dirasa tidak adil," sebut Almas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa
-
Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui