Penerbangan yang dioperasikan dengan pesawat Boeing 737-registrasi PK-LRH ini mengangkut 184 pelanggan.
Setelah itu, awak kabin sesuai prosedur keselamatan penerbangan mengkonfirmasi ulang pernyataan penumpang tersebut.
Penumpang kemudian tetap menyampaikan hal yang sama. "Informasi ini segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat," kata Danang.
Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, keputusan yang diambil adalah RTA (Return to Apron).
RTA adalah prosedur mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Prosedur Darurat Diterapkan: RTA
Atas laporan tersebut, pilot memutuskan untuk melakukan prosedur RTA atau Return to Apron.
Meski pesawat hampir lepas landas, pernyataan terkait keberadaan bom, meskipun disampaikan sebagai candaan—harus ditindak sebagai ancaman serius.
Pesawat diarahkan kembali ke apron dan penumpang H langsung diturunkan untuk diamankan dan diperiksa oleh petugas keamanan bandara.
Baca Juga: Sesumbar Bawa Bom di Pesawat Menuju Kualanamu, H Masih Ditahan Polisi
4. Evakuasi dan Pemeriksaan Menyeluruh
Penerbangan pun ditunda.
Demi memastikan tidak ada ancaman nyata, seluruh penumpang diturunkan dan bagasi serta seluruh isi kabin diperiksa ulang oleh tim keamanan bandara, aviation security, dan unit kepolisian.
Maskapai Lion Air menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh pelanggan serta mematuhi standar internasional keamanan penerbangan.
5. Penumpang Diserahkan ke Pihak Berwenang
Setelah diturunkan, penumpang H diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Otoritas Keamanan Bandara (Otban) untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, membenarkan bahwa H saat ini dalam proses pemeriksaan.
"Sejak Sabtu malam, penanganan dilakukan oleh tim gabungan penyidik Otban dan penyidik Polres Bandara. Pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya melansir ANTARA.
6. Tidak Ada Bom Ditemukan, Penerbangan Dilanjutkan
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya tidak ditemukan benda mencurigakan atau indikasi bahan peledak di dalam pesawat.
Lion Air kemudian mengganti pesawat dengan armada cadangan Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW, dan penerbangan JT-308 berhasil diberangkatkan kembali menuju Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
7. Peringatan Serius: Perkataan Tidak Sesuai Bisa Dipenjara
Lion Air menegaskan bahwa pernyataan atau informasi palsu, termasuk dalam bentuk candaan soal bom, tidak bisa ditoleransi.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam dunia penerbangan, tidak ada ruang untuk bercanda soal keamanan.
Satu ucapan sembrono dapat menyebabkan gangguan besar, proses hukum yang panjang, dan bisa berdampak pidana serius.
Maskapai dan otoritas bandara mengimbau seluruh penumpang untuk tetap mengikuti prosedur keselamatan, bersikap bijak, dan tidak bermain-main dengan isu sensitif yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait
-
Sesumbar Bawa Bom di Pesawat Menuju Kualanamu, H Masih Ditahan Polisi
-
'Ada Bom! Panggil Tentaramu Semua!' Detik-detik Penumpang Ngamuk di Pesawat Lion Air Gara-gara Delay
-
Viral Penumpang Lion Air Teriak 'Ada Bom!' Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
-
Gegara Hoaks Ada Bom, Lion Air Terpaksa Ganti Pesawat dan Periksa Ulang 184 Orang Penumpang
-
Geger di Pesawat: Penumpang Lion Air Teriak Bom, 184 Orang Dievakuasi!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Mahasiswa Trisakti Minta MBG Dihentikan Sementara, Dinilai Serampangan dan Berisiko bagi APBN
-
Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya