Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengambil langkah ganda dalam merespons tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Di satu sisi, KAI menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng komunitas pecinta kereta (railfans), sementara di sisi lain, tindakan tegas berupa penutupan perlintasan liar terus dilakukan. Langkah ini diambil setelah tercatat 34 insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pelanggaran dan kelalaian pengguna jalan masih menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan tersebut.
"KAI Daop 1 Jakarta mencatat pelanggaran di perlintasan kereta masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sebagai respons, KAI tidak hanya bergerak sendiri. Pada Minggu (3/8), mereka berkolaborasi dengan tiga komunitas railfans—Jejak Railfans, Train Photograph, dan Gerakan Muda Penggemar Kereta Api (GMPKA)—untuk mengedukasi langsung para pengguna jalan di perlintasan KM 8+2/3, Jalan Bojong Indah Raya, titik rawan antara Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Rawa Buaya. Para relawan ini membentangkan spanduk, membagikan stiker, dan mengingatkan pengendara akan bahaya fatal menerobos palang pintu.
"Sosialisasi ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ajakan kolaboratif bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," kata Ixfan.
Ancaman Pidana dan Penutupan Paksa
Namun, upaya persuasif ini diimbangi dengan langkah represif yang tak kalah penting. Sejak Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 1 telah menutup secara permanen sebanyak 32 perlintasan liar yang dianggap sebagai 'jebakan maut' bagi pengendara.
Penutupan ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan keselamatan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan resmi bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang nekat menerobos palang pintu saat sinyal sudah berbunyi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Dengan strategi ganda—edukasi kolaboratif dan penutupan jalur ilegal—KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan dan membangun kesadaran kolektif bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba