Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengambil langkah ganda dalam merespons tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Di satu sisi, KAI menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng komunitas pecinta kereta (railfans), sementara di sisi lain, tindakan tegas berupa penutupan perlintasan liar terus dilakukan. Langkah ini diambil setelah tercatat 34 insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pelanggaran dan kelalaian pengguna jalan masih menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan tersebut.
"KAI Daop 1 Jakarta mencatat pelanggaran di perlintasan kereta masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sebagai respons, KAI tidak hanya bergerak sendiri. Pada Minggu (3/8), mereka berkolaborasi dengan tiga komunitas railfans—Jejak Railfans, Train Photograph, dan Gerakan Muda Penggemar Kereta Api (GMPKA)—untuk mengedukasi langsung para pengguna jalan di perlintasan KM 8+2/3, Jalan Bojong Indah Raya, titik rawan antara Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Rawa Buaya. Para relawan ini membentangkan spanduk, membagikan stiker, dan mengingatkan pengendara akan bahaya fatal menerobos palang pintu.
"Sosialisasi ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ajakan kolaboratif bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," kata Ixfan.
Ancaman Pidana dan Penutupan Paksa
Namun, upaya persuasif ini diimbangi dengan langkah represif yang tak kalah penting. Sejak Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 1 telah menutup secara permanen sebanyak 32 perlintasan liar yang dianggap sebagai 'jebakan maut' bagi pengendara.
Penutupan ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan keselamatan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan resmi bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang nekat menerobos palang pintu saat sinyal sudah berbunyi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Dengan strategi ganda—edukasi kolaboratif dan penutupan jalur ilegal—KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan dan membangun kesadaran kolektif bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu