Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengambil langkah ganda dalam merespons tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Di satu sisi, KAI menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng komunitas pecinta kereta (railfans), sementara di sisi lain, tindakan tegas berupa penutupan perlintasan liar terus dilakukan. Langkah ini diambil setelah tercatat 34 insiden tabrakan antara kereta api dan kendaraan di wilayahnya sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pelanggaran dan kelalaian pengguna jalan masih menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan tersebut.
"KAI Daop 1 Jakarta mencatat pelanggaran di perlintasan kereta masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api," ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sebagai respons, KAI tidak hanya bergerak sendiri. Pada Minggu (3/8), mereka berkolaborasi dengan tiga komunitas railfans—Jejak Railfans, Train Photograph, dan Gerakan Muda Penggemar Kereta Api (GMPKA)—untuk mengedukasi langsung para pengguna jalan di perlintasan KM 8+2/3, Jalan Bojong Indah Raya, titik rawan antara Stasiun Bojong Indah dan Stasiun Rawa Buaya. Para relawan ini membentangkan spanduk, membagikan stiker, dan mengingatkan pengendara akan bahaya fatal menerobos palang pintu.
"Sosialisasi ini bukan hanya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai ajakan kolaboratif bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," kata Ixfan.
Ancaman Pidana dan Penutupan Paksa
Namun, upaya persuasif ini diimbangi dengan langkah represif yang tak kalah penting. Sejak Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 1 telah menutup secara permanen sebanyak 32 perlintasan liar yang dianggap sebagai 'jebakan maut' bagi pengendara.
Penutupan ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan keselamatan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Meski Jalur Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Bisa Dilalui, Kereta Api Hanya Bisa Melaju Pelan
KAI juga mengingatkan bahwa tindakan menerobos perlintasan resmi bukanlah sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang nekat menerobos palang pintu saat sinyal sudah berbunyi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Dengan strategi ganda—edukasi kolaboratif dan penutupan jalur ilegal—KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan dan membangun kesadaran kolektif bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung