Suara.com - Drama hukum seputar tudingan ijazah palsu Jokowi kembali memanas, setelah sejumlah pelapor dugaan pencemaran nama baik yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuntut 'Jumat Keramat' buat Roy Suryo cs.
Sejumlah pelapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo, buntut dari tudingan soal ijazah palsu, telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seorang pelapor yang menjalani pemeriksaan, Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa selain dirinya, ada tiga pelapor lain yang turut diperiksa dalam perkara ini, sehingga total terdapat empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ada empat," kata Ade singkat di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ia mendesak agar penyidik dapat menangani kasus ini secara cermat, mengingat laporan mengenai ijazah palsu Jokowi sebelumnya telah berulang kali ditolak, baik oleh pihak kepolisian maupun Pengadilan Negeri Solo.
Dengan dasar itu, ia meminta penyidik untuk tidak ragu dan segera menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini.
“Saya pengen Polda Metro Jaya tanpa pandang bulu, karena Polda Metro Jaya, saya mengerti menangani sangat firm dan cermat,” jelasnya.
Secara spesifik, Ade meminjam istilah 'Jumat Keramat' yang populer di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggambarkan harapannya.
Istilah ini dahulu identik dengan hari di mana KPK kerap mengumumkan tersangka baru atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Silfester dan Ade Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Roy Suryo Sok Menjadi Intelijen
“Saya minta Jumat keramat segera dijalankan untuk Roy Suryo Cs,” katanya.
Laporan ini merupakan buntut dari polemik yang sebelumnya digulirkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang dipimpin oleh Eggi Sudjana, ke Bareskrim Polri.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah autentik.
Bareskrim Polri bahkan telah secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025.
"Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Sumarto, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!