Suara.com - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan model dewasa Lisa Mariana memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pekan ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil atau RK, Muslim Jaya Butar-butar menyebut tes DNA ini merupakan inisiatif kliennya sejak 25 Juni 2025.
“Nah tindak lanjut ini ada undangan tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum yang akan dilakukan sebentar lagi," kata Muslim kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Selain Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, penyidik juga turut mengundang satu pihak lain berinisial CA untuk menjalani tes DNA. CA merupakan anak perempuan yang diakui Lisa merupakan hasil hubungan gelap dengan RK.
Menurut Muslim tes DNA ini nantinya akan dipantau langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya untuk menjamin objektivitas dan independensi hasil tes.
Jika hasil tes membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa, Muslim memastikan pihaknya tetap memaafkan Lisa. Namun ia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Jadi kita tunggu aja nanti seperti apa hasilnya," katanya.
Muslim juga berharap hasil tes DNA nantinya bisa menyudahi konflik panjang terkait kasus ini.
"Jadi pihak Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana dengan adanya hasil tes DNA ke depan nanti ya tentunya harus menerima dengan baik. Harus menerima dengan baik dan mengakhiri semua konflik, tidak ada lagi yang ribut di media sosial maupun di media cetak, karena sudah dilakukan tes DNA secara objektif dan final," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil
Dilaporkan RK ke Bareskrim
Diketahui, Lisa dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya Ridwan Kamil mempersangkakan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memeriksa Lisa sebagai terlapor pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Saat itu pemeriksaan berlangsung selama 8 jam. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea mengklaim kliennya menjawab semua pertanyaan dengan baik, termasuk membongkar kronologi hubungan pribadinya dengan Ridwan Kamil—dari awal pertemuan hingga kehamilan dan kelahiran anak.
Berita Terkait
-
Dikritik Istri Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Cuma Bangun 14 Sekolah Tahun 2021-2024
-
Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
-
Laporan Ijazah Jokowi Dihentikan, Rismon Sianipar: Polisi Perlu Belajar dari Kasus Hitler's Diaries
-
Disita KPK dan Dikaitkan Ridwan Kamil, Berapa Sebenarnya Harga Motor Royal Enfield?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?