Suara.com - Satgas Pangan Polri menjerat Direktur Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso bersama dua tersangka lainnya dalam kasus beras oplosan dengan pasal berlapis.
Ketiganya diancam dengan hukuman pidana 20 penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf membeberkan pasal-pasal yang dijerat kepada tiga tersangka.
Pertama terkait Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mereka dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f.
Kedua, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Gunarso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka beras oplosan bersama dua orang lainnya, yakni Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional PT Food Station Tjipinang Jaya dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Baca Juga: Pemerintah Tak Tarik Beras Oplosan di Ritel, Tapi Minta Turunkan Harga
Setelah memeriksa saksi dan ahli, penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara yang menemukan dua bukti kuat untuk menjadikan ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga ditetapkan tersangka terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Gunarso, Ronny dan RP.
Rencananya mereka akan diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025 pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!