Suara.com - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan model dewasa Lisa Mariana memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pekan ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil atau RK, Muslim Jaya Butar-butar menyebut tes DNA ini merupakan inisiatif kliennya sejak 25 Juni 2025.
“Nah tindak lanjut ini ada undangan tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum yang akan dilakukan sebentar lagi," kata Muslim kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Selain Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, penyidik juga turut mengundang satu pihak lain berinisial CA untuk menjalani tes DNA. CA merupakan anak perempuan yang diakui Lisa merupakan hasil hubungan gelap dengan RK.
Menurut Muslim tes DNA ini nantinya akan dipantau langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya untuk menjamin objektivitas dan independensi hasil tes.
Jika hasil tes membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa, Muslim memastikan pihaknya tetap memaafkan Lisa. Namun ia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Jadi kita tunggu aja nanti seperti apa hasilnya," katanya.
Muslim juga berharap hasil tes DNA nantinya bisa menyudahi konflik panjang terkait kasus ini.
"Jadi pihak Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana dengan adanya hasil tes DNA ke depan nanti ya tentunya harus menerima dengan baik. Harus menerima dengan baik dan mengakhiri semua konflik, tidak ada lagi yang ribut di media sosial maupun di media cetak, karena sudah dilakukan tes DNA secara objektif dan final," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil
Dilaporkan RK ke Bareskrim
Diketahui, Lisa dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya Ridwan Kamil mempersangkakan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memeriksa Lisa sebagai terlapor pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Saat itu pemeriksaan berlangsung selama 8 jam. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea mengklaim kliennya menjawab semua pertanyaan dengan baik, termasuk membongkar kronologi hubungan pribadinya dengan Ridwan Kamil—dari awal pertemuan hingga kehamilan dan kelahiran anak.
Berita Terkait
-
Dikritik Istri Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Jabar Cuma Bangun 14 Sekolah Tahun 2021-2024
-
Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
-
Laporan Ijazah Jokowi Dihentikan, Rismon Sianipar: Polisi Perlu Belajar dari Kasus Hitler's Diaries
-
Disita KPK dan Dikaitkan Ridwan Kamil, Berapa Sebenarnya Harga Motor Royal Enfield?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM