Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pelajar berinisial AP (17) di Jakarta Utara.
Akibat peristiwa nahas tersebut, korban menderita luka bakar serius pada bagian wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, pada hari Senin (4/8/2025), mengonfirmasi bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih tercatat sebagai anak di bawah umur, dan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam aksi keji tersebut.
“AR (18) berperan sebagai orang yang melakukan penyiraman terhadap korban. Kemudian YA (17) melakukan pemukulan punggung korban,” kata Hamdan.
Ia menambahkan detail peran tersangka lainnya yang turut serta dalam perencanaan aksi ini.
“Kemudian JBS (17) ikut patungan membeli air keras. Sama seperti MA (17) yang ikut patungan membeli air keras,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Berlapis
Dengan status mereka sebagai tersangka, para pelajar ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk menjerat mereka.
Baca Juga: Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal
Para tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yang membawa ancaman hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 (sembilan) tahun, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah penetapan ini, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Niat Tawuran
Nasib apes menimpa AP (17), seorang pelajar dari wilayah Tanjung Priok, saat ia berpapasan di jalan dengan sekelompok pelajar lain di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari salah satu SMK di wilayah Koja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK