Sebelum insiden penyiraman terjadi, kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang ini sengaja berkeliling untuk mencari lawan.
“Sebelum terjadi penyiraman, kelompok dari SMK di Koja ini, sengaja berkeliling sekitar 10 orang untuk mencari lawan untuk melakukan tawuran,” kata Erick, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Namun, karena tidak menemukan lawan yang dicari, kelompok ini melampiaskan niatnya kepada korban yang kebetulan melintas.
“Karena tidak ketemu lawan, mereka papasan dengan korban yang sedang berbonceng tiga saat itu."
"Spontan, pelaku ini mepet kendaraan korban, kemudian terjatuh, dan si pelaku menyiramkan air keras sehingga korban sampai saat ini masih dirawat di RSCM,” katanya.
Motif Eksistensi di Media Sosial
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap para pelaku.
Erick menegaskan bahwa proses gelar perkara akan terus berjalan untuk menentukan status hukum mereka secara final.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku-pelaku itu, kemudian tentunya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya tersangka atau bukan, atau hanya saksi, atau penahanan,” katanya.
Baca Juga: Otak Kriminal Pelajar Jakut: Iuran Beli Air Keras Patungan, Cari Lawan, Korban Disiram Brutal
Karena melibatkan pelaku di bawah umur, proses pemeriksaan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Pemeriksaan didampingi oleh Bapas tentunya karena mereka masih di bawah umur,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang