Suara.com - Fenomena pengibaran bendera 'Tengkorak Topi Jerami' dari anime populer One Piece menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 memicu respons keras dari negara.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sikap pemerintah yang melarangnya sebagai sebuah tindakan berlebihan yang salah alamat.
Menurut YLBHI, fenomena ini seharusnya dibaca sebagai ekspresi keresahan anak muda terhadap situasi negara, bukan ancaman.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa alih-alih melayangkan ancaman, pemerintah seharusnya menjadikan momen ini sebagai bahan evaluasi internal yang serius.
Larangan tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan negara dalam menerima kritik.
"Mestinya kemudian, ini jadi peringatan bagi pemerintah dan negara untuk introspeksi diri, memperbaiki diri. Bukan justru melakukan ancaman, menyebutnya sebagai tindak pidana dan lain sebagainya. Itu sangat berlebihan lah menurut saya," kata Arief saat dihubungi Suara.com, Senin (4/8/2025).
YLBHI memandang kemunculan bendera kelompok Bajak Laut Topi Jerami ini sebagai bentuk kritik yang disampaikan melalui medium budaya populer.
Simbolisme perlawanan dalam anime tersebut dianggap relevan oleh publik untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap berbagai kebijakan yang dianggap merugikan.
"Itu sebetulnya mengkritik secara populer, kebijakan-kebijakan negara, situasi negara yang tidak adil, dan tidak demokratis--yang justru kemudian kebijakan-kebijakan itu banyak merugikan masyarakat," ujar Arif.
Baca Juga: Fenomena Jolly Roger Jelang 17-an: Simbol Pop Kultur Jadi Kritik dan Diburu Aparat
Daripada menyikapinya dengan ancaman pidana yang tidak relevan, YLBHI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih dewasa dan demokratis, yakni dengan membuka ruang percakapan untuk menyerap aspirasi dan keresahan yang coba disuarakan.
"Seharusnya ditanggapi dengan membuka ruang diskusi, bukan justru ditanggapi dengan ancaman-ancaman. Jadi istilah enggak nyambung," tegas Arif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?