Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pun dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Dalam pertimbangannya, hakim yang menyebut Tom Lembong menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi salah satu poin yang paling diperdebatkan.
Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Di tengah proses banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Langkah ini secara hukum menghapuskan seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong, membuatnya bebas murni.
Keputusan ini diambil atas pertimbangan matang demi persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi momen koreksi terhadap penegakan hukum.
Serangan Balik Tom Lembong usai Bebas
Merasa menjadi korban peradilan yang dinilai sesat, Tom Lembong tidak tinggal diam setelah bebas.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke MA dan KY.
Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan. Kubu Tom Lembong menuding majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya, seolah-olah Tom sudah dipastikan bersalah dan tinggal dicari alat buktinya.
Harta Meroket Rp4,3 Miliar
Seiring dengan pelaporan ini, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika pun turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.
Asetnya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar, alat transportasi senilai Rp900 juta, dan kas setara kas sebesar Rp460 juta.
Menurut catatan KPK, kekayaan Dennie Arsan meroket sejak terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023 lalu. Berikut rincian LHKPN Hakim Dennie Arsan dari laman resmi KPK.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya