Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta pun dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Dalam pertimbangannya, hakim yang menyebut Tom Lembong menganut prinsip ekonomi kapitalis dan mengabaikan kepentingan masyarakat menjadi salah satu poin yang paling diperdebatkan.
Kubu Tom Lembong menilai pertimbangan itu tidak berdasar dan tidak pernah terungkap dalam persidangan.
Di tengah proses banding yang diajukan oleh pihak Tom Lembong maupun Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Langkah ini secara hukum menghapuskan seluruh proses dan konsekuensi hukum terhadap Tom Lembong, membuatnya bebas murni.
Keputusan ini diambil atas pertimbangan matang demi persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menjadi momen koreksi terhadap penegakan hukum.
Serangan Balik Tom Lembong usai Bebas
Merasa menjadi korban peradilan yang dinilai sesat, Tom Lembong tidak tinggal diam setelah bebas.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia melaporkan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan, ke MA dan KY.
Baca Juga: Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim selama persidangan. Kubu Tom Lembong menuding majelis hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya, seolah-olah Tom sudah dipastikan bersalah dan tinggal dicari alat buktinya.
Harta Meroket Rp4,3 Miliar
Seiring dengan pelaporan ini, harta kekayaan Dennie Arsan Fatrika pun turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Dennie mencapai Rp4,3 miliar.
Asetnya meliputi tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp3,15 miliar, alat transportasi senilai Rp900 juta, dan kas setara kas sebesar Rp460 juta.
Menurut catatan KPK, kekayaan Dennie Arsan meroket sejak terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2023 lalu. Berikut rincian LHKPN Hakim Dennie Arsan dari laman resmi KPK.
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Lolos Penjara Kasus Fitnah JK? Silfester Matutina Sesumbar: Kami Sudah Berdamai!
-
Heran Relawan Jokowi Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Mahfud MD Curigai Kejagung: Ada Apa Sih?
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu