Suara.com - Setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional kepada Riza Chalid dalam skandal korupsi di PT Pertamina.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa kesabaran penyidik telah mencapai batas.
Panggilan ketiga yang dilayangkan kemarin menjadi pemicu langkah hukum yang lebih tegas.
"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya, nantinya dengan juga red notice juga,” kata Anang saat di Kejaksaan Agung, Selasa (5/9/2025).
Langkah ini diambil setelah Riza kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, tanpa memberikan surat atau konfirmasi apa pun kepada tim penyidik hingga malam hari.
Anang mengonfirmasi bahwa proses administrasi untuk menerbitkan red notice tersebut kini sedang berjalan.
"On process. Betul, dalam on process," katanya.
Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum.
Baca Juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Uang Dolar dari 3 Lokasi Terkait Riza Chalid
Oleh karena itu, penerbitan red notice melalui kerja sama internasional menjadi instrumen krusial bagi Kejagung untuk melacak dan memaksanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap 5 unit mobil mewah milik Riza Chalid.
Kelima mobil tersebut tidak disita dari kediaman saudagar minyak itu, tetapi di rumah rekannya yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Yadyn mengatakan, selain lima unit mobil mewah dengan berbagai macam merek, Kejagung juga menyita sejumlah uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
"Terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya," jelas Yadyn di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).
Yadyn menjelaskan sumber harta kekayaan milik Riza Chalid yang disita bukan hanya berasal dari satu tempat, melainkan ada tiga tempat berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!