Suara.com - Kejaksaan Agung RI memastikan akan menerbitkan red notice dan memasukkan nama 'Raja Minyak' Muhammad Riza Chalid dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penerbitan red notice dan DPO itu dilakukan setelah Riza Chalid mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengatakan bahwa Riza Chalid sebenarnya telah dijadwalkan diperiksa pada hari ini.
Namun yang bersangkutan kembali mangkir.
"Sampai siang ini penyidik belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada," kata Anang kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Karena sudah tiga kali mangkir, penyidik menurut Anang selanjutnya akan mengajukan permohonan penerbitan red notice dan DPO.
Langkah hukum ini menurutnya diambil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kami akan ajukan red notice sampai termasuk penetapan DPO," jelas Anang.
Riza Chalid merupakan satu dari 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Akankah Riza Chalid Penuhi Panggilan Ketiga Kejagung Hari Ini?
Kejaksaan Agung RI memperkirakan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini mencapai Rp285 triliun.
Sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza Chalid diduga terlibat dalam intervensi kebijakan Pertamina bersama sejumlah tersangka lain seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
Ia juga disinyalir menghapus skema kepemilikan Terminal BBM Merak dari kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak di atas nilai wajar demi meraup keuntungan pribadi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung RI belum menahan Riza lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung RI sempat menerima informasi bahwa Riza Chalid berada di Singapura.
Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berada di negara tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sempat mendeteksi keberadaan Riza Chalid di Malaysia.
Mereka juga telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempersempit ruang geraknya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak