Suara.com - Seorang polisi yang bertugas di Polres Samosir Bripda RYS dipatsus usai viral videonya yang memperlihatkan tindakan tak pantas oknum tersebut.
Video yang diunggah melalui akun TikTok bernama Raline, milik istri Bripda RYS, ROLS, memperlihatkan tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan berpotensi mencoreng citra Polri di tengah masyarakat.
RYS diduga memegang kemaluan anaknya sendiri, seolah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Propam Polres Samosir yang mendapat informasi itu bergerak cepat melakukan penindakan terhadap Bripda RYS, dan melaporkannya kepada Kabid Propam Polda Sumut serta Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya.
"Dalam laporan disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik," kata Kasi Propam Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa 5 Agustus 2025.
Atas dasar laporan tersebut, Propam Polres Samosir langsung mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM, memeriksa saksi dan terduga pelanggar, serta mengamankan barang bukti berupa video dan tangkapan layar dari akun TikTok terkait.
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, Bripda RYS telah dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) dan kini telah dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, yang menyoroti pentingnya integritas dan keteladanan aparat penegak hukum.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini.
"Dan memastikan bahwa Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Benarkah Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Tersimpan di Flashdisk Hilang? Viral di Medsos
-
5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
-
Karma Instan! Viral Momen Mobil Dinas Terjebak di Jalan Rusak, Warga Cuek: Biar Merasakan
-
Viral Diduga Petugas Masjid Istiqlal Bentak Orang Tidur Pakai Toa, Warganet Geram: Kayak Kerasukan
-
Sah! Mauro Zijlstra Diospek Sandy Walsh Jongkok Challenge, Begini Ceritanya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO