Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.
Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.
Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.
Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.
Perlawanan Hukum Terdakwa
Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan