Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.
Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.
Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.
Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.
Perlawanan Hukum Terdakwa
Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO