Suara.com - Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman mati terhadap Tedi Septiarman, pembunuh sekaligus pemerkosa gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Aksi keji pembunuhan yang dilakukan lelaki berjuluk In Dragon ini ditetapkan Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," tegas Hakim Dedi mengutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan serangkaian faktor yang memberatkan tanpa ampun.
Selain bukti-bukti di tempat kejadian perkara, status In Dragon sebagai seorang residivis kasus pencabulan anak dan narkoba menjadi catatan kelam yang tak terhindarkan.
Sikapnya yang berbelit-belit selama persidangan, termasuk melontarkan tuduhan tak terbukti bahwa korban terlibat dalam jaringan narkoba seberat 1,5 kilogram miliknya, dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta dan semakin memperkuat keyakinan hakim.
Tidak ada satu pun hal yang ditemukan dapat meringankan hukumannya.
Perlawanan Hukum Terdakwa
Vonis mati ini langsung direspons dengan langkah perlawanan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Pengacara In Dragon, Dafriyon menyatakan putusan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan oleh kliennya.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas akan mengajukan banding. Pertarungan hukum ini, lanjutnya, tidak akan berhenti di tingkat banding, melainkan akan terus diperjuangkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo," ujarnya.
Jaksa Sambut Positif, Siap Hadapi Banding
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir