Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memandang positif langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud, intervensi melalui hak prerogatif ini menjadi sebuah langkah yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan sengkarut kasus yang kental dengan nuansa politisasi.
Dalam sebuah diskusi, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia, terutama ketika proses peradilan di tingkat bawah dinilai sudah tidak berjalan semestinya.
Ia menyebut, langkah ini krusial untuk mencegah individu menjadi korban dari proses hukum yang dipolitisasi.
"Langkah ini dianggap elegan untuk menyelesaikan kasus yang terkesan dipolitisasi, menghindari agar kasus tidak berjalan terus dan menjadikan orang sebagai korban," ujar Mahfud.
Dampak dari keputusan presiden ini sangat signifikan. Bagi Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula, abolisi berarti penghentian total proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.
Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.
Mahfud memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden buruk.
Namun, ia menggarisbawahi konteks spesifik dari kedua kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kejanggalan yang mengindikasikan adanya intervensi politik.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Nggak Mau Kabur Aja Dulu, Padahal Bisa Kerja di Mana Saja di Dunia
"Langkah presiden bagus karena hukum dari bawah sudah terlihat sesat," tegas Mahfud.
Ia berpendapat, kasus Tom Lembong mulai mencuat setelah pernyataan-pernyataannya yang kritis, sementara kasus Hasto kembali diangkat menjelang momentum politik tertentu.
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan ada di seluruh dunia.
Kewenangan ini, yang diatur dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, terutama ketika instrumen hukum formal dinilai buntu atau "sesat".
"Hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi ada di seluruh dunia untuk kemaslahatan umum," katanya.
Menurut Mahfud, presiden dihadapkan pada sebuah dilema, dan memilih opsi dengan mudarat atau dampak negatif yang lebih ringan demi kemanfaatan hukum secara keseluruhan.
"Pemberian amnesti dan abolisi ini demi kemanfaatan hukum, di mana Presiden menghadapi dilema dan memilih yang lebih ringan daruratnya," jelasnya.
Mahfud bahkan meyakini, para penegak hukum yang idealis justru akan menyambut baik keputusan ini.
"Hakim dan jaksa yang idealis diyakini senang dengan keputusan ini," pungkasnya. Langkah ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyandera lawan politik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Ikut Terganggu, Panglima TNI Jenderal Agus Minta Pengawalnya Tak Pakai Sirine-Strobo di Jalan
-
Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
-
Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
-
Akhir Tragis Nasir di Yalimo: Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Tewas Mengenaskan Penuh Anak Panah
-
Tak Setuju Gaji Anggota DPR Dipotong Gegara Bolos Rapat, Adian PDIP: Nanti Kita Terjebak Absensi
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
-
Sejak 2003, Haji Robert Konsisten Membina Ribuan Santri Penghafal Qur'an
-
Mendagri Ingatkan Pemda Jaga Kamtibmas & Susun Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
-
Mimpi Jadi Tentara Terhalang Duit? KSAD Maruli Simanjuntak: Siapa Pun Bisa Daftar Tanpa Biaya!
-
Tragedi Minggu Pagi, Atap Gedung Rp120 Miliar KPT Brebes Ambruk, Warga dan Pekerja Jadi Korban