Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek, pada Selasa (5/8/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang periksa oleh pihak penyidik yakni Fiona Handayani alias FH selaku staf khusus Kemendikbudristek.
“FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020,” kata anang, saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Kemudian saksi lainnya yakni yakni TS selaku Direktur Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Tbk.
“Kemudian ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo MandiriBuana, Tbk tahun 2021,” kata dia.
Kemudian saksi lainnya yaknki SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia, lalu. RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia.
Selanjutnya TR selaku Direktur PT Supertone, selanjutnya MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia).
Dan terakhir, RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga: Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Riza Chalid yang Disita Kejagung
Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, serta Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek. Kemudian m yakni Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui bersama, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA.
Berita Terkait
-
IHSG Masih Perkasa Pagi Ini, Saham COIN Melonjak Terus
-
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Nadiem Makarim Besok
-
Eks Stafsus Nadiem Bicara Isi Obrolan di Grup WA 'Mas Menteri', Bantah Atur Proyek Chromebook
-
Penampakan Deretan Mobil Mewah Milik Riza Chalid yang Disita Kejagung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan