Suara.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan beberapa program bantuan sosial (bansos) segera disalurkan bulan Agustus 2025 ini. Kabar ini jadi kepastian terkait komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, mulai dari bantuan pangan hingga jaminan kesehatan. Berikut adalah rangkuman informasi terbaru yang penting untuk diketahui oleh para penerima manfaat.
Bantuan Khusus untuk Keluarga Rentan Stunting
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan khusus untuk keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Rentan Stunting (KRS). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka stunting di Indonesia. KPM yang termasuk dalam kategori ini akan menerima bantuan non-tunai berupa 6 ekor ayam karkas dan 60 butir telur.
Bantuan ini disalurkan sekaligus untuk periode 6 bulan, yaitu Januari hingga Juni. Bagi Anda yang merasa berhak namun belum menerima undangan, disarankan untuk segera mencari informasi lebih lanjut ke pemerintah daerah setempat.
Tambahan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Rp42 Ribu per Bulan
Selain bantuan pangan, ada juga tambahan bantuan berupa iuran gratis untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan. Bantuan ini dibayarkan oleh pemerintah untuk KPM yang terdaftar dalam program KIS PBI JKN. Dengan bantuan ini, penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit secara gratis tanpa perlu khawatir membayar iuran bulanan. Skema pembayaran bantuan ini bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT via Kartu KKS
Banyak KPM yang menantikan pencairan PKH dan BPNT untuk periode Juli hingga September. Meskipun belum ada tanggal pasti, ada beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan. Untuk KPM yang sudah memiliki Kartu KKS murni, proses verifikasi dan validasi untuk pencairan tahap ketiga diperkirakan akan dimulai sekitar 31 Agustus 2025.
Sementara itu, bagi KPM yang mengalami peralihan dari PT Pos Indonesia ke kartu KKS, prosesnya masih dalam tahap verifikasi dan validasi yang dikenal dengan istilah burkol. Jadi, para penerima diimbau untuk bersabar menunggu proses ini selesai agar pencairan dapat dilakukan.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Hp, Pakai Whatsapp dan Tenpa Internet
Cara Pendaftaran DTKS sebagai Syarat Utama Bansos
Untuk bisa mendapatkan bansos di atas, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Berikut adalah cara mudah untuk mendaftar DTKS, baik secara online maupun offline:
Pendaftaran Online Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
- Buat Akun: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru".
- Isi Data Diri: Lengkapi data yang diperlukan seperti NIK, KK, nama lengkap, dan informasi kontak.
- Unggah Foto: Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Verifikasi Akun: Tunggu email verifikasi dari Kemensos dan ikuti petunjuknya.
- Daftar Usulan: Setelah akun aktif, masuk ke aplikasi dan pilih "Daftar Usulan".
- Lengkapi Data: Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
Pendaftaran Offline di Kantor Kelurahan/Desa:
- Kunjungi Kantor: Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat.
- Bawa Dokumen: Bawa KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar DTKS.
- Musyawarah dan Verifikasi: Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan, lalu diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial, termasuk kunjungan ke rumah.
- Pastikan data yang Anda berikan valid agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan tepat sasaran.
Berita Terkait
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
CEK FAKTA: Utang Rp 330 Miliar Pemprov Jabar ke BPJS Belum Lunas, Masih Dibahas di DPRD
-
Bansos Dikurangi? Pemerintah Fokus Pemberdayaan, Siap-siap Dievaluasi Setiap 5 Tahun!
-
4 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cek Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Pemerintah!
-
Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Lewat Hp, Pakai Whatsapp dan Tenpa Internet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!