Suara.com - Sebuah sindikat judi online (judol) di Yogyakarta berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian, bukan karena kalah taruhan, melainkan karena menyebabkan kerugian besar bagi para bandar.
Dipimpin oleh seorang otak kriminal berinisial RDS (32), komplotan ini secara sistematis menguras pundi-pundi situs judi dengan omzet mencapai Rp50 juta per bulan.
RDS bersama empat pegawainya, yaitu EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan mereka di Banguntapan, Bantul, DIY. Operasi yang telah berjalan selama setahun ini akhirnya terendus setelah adanya laporan dari masyarakat pada 10 Juli 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengidentifikasi RDS sebagai dalang utama di balik operasi canggih ini. Perannya tidak hanya sebatas pemain, tetapi juga sebagai arsitek strategi, pemodal, sekaligus penyedia infrastruktur.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa RDS adalah bos yang mengatur segalanya.
"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata Slamet pada Selasa (5/8/2025).
Tugas utama RDS adalah memetakan situs-situs judi yang menawarkan promosi menggiurkan, seperti bonus cash back atau keuntungan lain bagi pengguna baru.
Setelah target situs ditentukan, ia menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan, termasuk puluhan unit komputer dan ratusan kartu SIM perdana untuk mengeksekusi rencananya.
Komplotan ini tidak bermain judi secara konvensional. Mereka mengeksploitasi celah yang sengaja diciptakan oleh bandar untuk menarik pemain baru. Polisi mengungkap bahwa akun baru cenderung memiliki persentase kemenangan (win rate) yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bikin Bandar Judol Rugi Besar, Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judi
"Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis," jelas Slamet.
Celah inilah yang dimanfaatkan secara masif. RDS mewajibkan keempat karyawannya untuk membuat dan memainkan 10 akun baru per hari di setiap komputer. Dengan total empat PC, mereka mampu mengoperasikan 40 akun baru setiap harinya.
Setelah meraih kemenangan signifikan dari sebuah akun, dana akan segera ditarik (withdraw), dan akun tersebut langsung ditinggalkan. Jika kalah, kerugian mereka sangat minim karena modal yang digunakan kecil, dan mereka akan segera beralih membuat akun baru.
"Karyawan ini yang buka akun sekaligus betting juga," tambah Slamet.
Untuk menyamarkan jejak digital dan mengelabui sistem keamanan situs judi, RDS membekali sindikatnya dengan ratusan kartu SIM. Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan detail teknisnya.
"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Jadi tidak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus, kalau untung dia withdraw kalau kalah buka
akun baru," ujarnya.
Dari operasi ilegal ini, RDS mampu memberikan gaji kepada setiap karyawannya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Kini, keuntungan besar itu harus dibayar mahal. Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mencakup Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal