Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tim Kuasa Hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Sebab, majelis hakim dinilai keliru dalam putusannya yang menyatakan Tom Lembong bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun.
Untuk itu, Juru Bicara MA Yanto menjelaskan pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Mengenai sertifikasi majelis hakim, Yanto menyebut mereka sudah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor sehingga sesuai pasal 11 huruf E dan pasal 13 huruf J Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
“Ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
“Saya ulangi, ketentuan dalam undang-undang tersebut sebagaimana ketentuan teknis hukum acara yang tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi Hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di pengadilan khusus tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mendatangi MA guna melakukan laporan dugaan kecurangan saat kliennya menjalani persidangan. Tom Lembong, kata Zaid, tetap menginginkan perbaikan hukum di Indonesia.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid, di Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Bak Langit dan Bumi! Adu Koleksi Mobil Tom Lembong vs Hakim Dennie yang Bikin Heboh
Zaid menyampaikan, Tom Lembong menginginkan evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.
“Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Zaid, Tom sedang berkonsentrasi kepada masyarakat yang selalu mendukung dirinya. Ia ingin mewujudkan janjinya agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa berdiri tegak dan semakin baik.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” ujarnya.
Adapun laporan Zaid ke Mahkamah Agung, lantaran menurutnya para majelis hakim tidak ada dissenting atau perbedaan pendapat dalam menjalani persidangan.
“Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ucapnya.
Berita Terkait
-
'Akhirnya Pulang', Tom Lembong Unggah Momen Bersama Keluarga: Izinkan Saya Menikmati Kebersamaan Ini
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!
-
Mr. Q Ungkap 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong
-
Bak Langit dan Bumi! Adu Koleksi Mobil Tom Lembong vs Hakim Dennie yang Bikin Heboh
-
Ternyata Ini Alasan Tom Lembong Nggak Mau Kabur Aja Dulu, Padahal Bisa Kerja di Mana Saja di Dunia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah