Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini merupakan langkah krusial dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yang berakar dari laporan masyarakat mengenai pengalihan ribuan kuota haji secara sepihak.
KPK menegaskan penyelidikan akan berfokus pada proses pembagian kuota, alur perintah, hingga potensi adanya aliran dana haram.
Penyelidikan KPK ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.
Dalam laporannya, GAMBU menuding Menag Yaqut dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait," kata Ketua GAMBU Arya di Gedung KPK saat itu.
Menurut laporan tersebut, kebijakan ini melanggar UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
Berdasarkan kesepakatan Panja Haji DPR pada November 2023, dari total 241.000 jemaah, kuota haji reguler ditetapkan 221.720 dan haji khusus 19.280.
Namun, dalam rapat pada Mei 2024, terungkap Kemenag secara sepihak mengubahnya menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.
Baca Juga: KPK Periksa Gus Yaqut Besok, Komisi VIII Ungkit Hasil Pansus: Jika Ada Pelanggaran, Urusan APH!
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ujar Arya.
KPK mengaku telah membuka penyelidikan resmi sejak Juni 2025, mencakup periode dugaan rasuah antara 2023 hingga 2025.
Pihak lembaga antirasuah pun optimistis Yaqut Cholil akan bersikap kooperatif.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan surat pemanggilan untuk Gus Yaqut sudah dikirim sejak dua pekan lalu.
“Ini kami yakin kalau, suratnya karena ini udah dua minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini, biar clear,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan mencakup periode sebelum 2024 dan pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian pengusutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera