Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan bakal segera mempelajari berkas aduan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA, Agung Yanto, memastikan bahwa laporan dari kuasa hukum mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut akan ditangani dengan cepat dan serius.
"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan, Ketua Mahkamah (Agung) secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak,” kata Yanto di kantornya, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa MA menghormati hak setiap individu yang merasa dirugikan dalam proses peradilan.
"Bagi mereka yang merasa dirampas hak-haknya itu ya kita hormati," ucapnya.
Menurut Yanto, laporan ini akan diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bawas MA, sebagai perpanjangan tangan Ketua MA, memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.
"Dan kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan MA," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Tetap di Garis Perjuangan': Sinyal Keras Tom Lembong Usai Bebas, Ancaman Kembali?
Zaid menegaskan, langkah ini diambil bukan sekadar mencari pembenaran, melainkan sebagai bagian dari perjuangan jangka panjang untuk memastikan proses hukum di Indonesia berjalan adil.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid di kompleks Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).
"Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.
Tudingan Pelanggaran Asas Fundamental
Fokus utama laporan tersebut adalah sikap salah satu hakim anggota. Menurut Zaid, hakim tersebut tidak menunjukkan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan justru secara konsisten menunjukkan keberpihakan selama proses sidang.
"Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah)."
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan