Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan bakal segera mempelajari berkas aduan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA, Agung Yanto, memastikan bahwa laporan dari kuasa hukum mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut akan ditangani dengan cepat dan serius.
"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan, Ketua Mahkamah (Agung) secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak,” kata Yanto di kantornya, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa MA menghormati hak setiap individu yang merasa dirugikan dalam proses peradilan.
"Bagi mereka yang merasa dirampas hak-haknya itu ya kita hormati," ucapnya.
Menurut Yanto, laporan ini akan diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bawas MA, sebagai perpanjangan tangan Ketua MA, memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.
"Dan kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan MA," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Tetap di Garis Perjuangan': Sinyal Keras Tom Lembong Usai Bebas, Ancaman Kembali?
Zaid menegaskan, langkah ini diambil bukan sekadar mencari pembenaran, melainkan sebagai bagian dari perjuangan jangka panjang untuk memastikan proses hukum di Indonesia berjalan adil.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid di kompleks Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).
"Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.
Tudingan Pelanggaran Asas Fundamental
Fokus utama laporan tersebut adalah sikap salah satu hakim anggota. Menurut Zaid, hakim tersebut tidak menunjukkan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan justru secara konsisten menunjukkan keberpihakan selama proses sidang.
"Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah)."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti