Suara.com - Bebasnya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari jeratan hukum lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto ternyata bukan akhir dari kontroversi kasus ini.
Kini, giliran para hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan tersebut harus bersiap menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Bawas MA menegaskan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
Ketiganya dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong karena dugaan pelanggaran etik dan asas peradilan.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 Agustus 2025.
Gugatan terhadap Etika Peradilan
Laporan resmi terhadap majelis hakim tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bentuk komitmen Tom Lembong untuk terus mendorong pembenahan sistem hukum, bahkan setelah ia dibebaskan dari hukuman penjara.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyoroti adanya kecenderungan salah satu hakim yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ujar Zaid.
Baca Juga: MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?
Zaid menilai, proses pengadilan yang dijalani Tom seperti diarahkan agar kliennya tampak bersalah.
Ia menyebut cara hakim menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan cenderung berat sebelah.
"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”
Tak hanya itu, Zaid juga mempertanyakan absennya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan.
Ia mengkritik pertimbangan hukum yang dinilainya terlalu menyederhanakan peran Tom dalam urusan impor, seolah hanya berpihak pada kepentingan ekonomi kapitalis.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” ucap Zaid.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur