Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan bakal segera mempelajari berkas aduan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Juru Bicara MA, Agung Yanto, memastikan bahwa laporan dari kuasa hukum mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut akan ditangani dengan cepat dan serius.
"Makanya di sini tadi kan saya sebutkan, Ketua Mahkamah (Agung) secepatnya akan mempelajari dan menindaklanjuti. Apakah perlu klarifikasi atau tidak,” kata Yanto di kantornya, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa MA menghormati hak setiap individu yang merasa dirugikan dalam proses peradilan.
"Bagi mereka yang merasa dirampas hak-haknya itu ya kita hormati," ucapnya.
Menurut Yanto, laporan ini akan diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) MA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bawas MA, sebagai perpanjangan tangan Ketua MA, memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan internal.
"Dan kalau ditemukan penyimpangan diberi wewenang untuk memberi rekomendasi kepada pimpinan MA," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, secara resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: 'Tetap di Garis Perjuangan': Sinyal Keras Tom Lembong Usai Bebas, Ancaman Kembali?
Zaid menegaskan, langkah ini diambil bukan sekadar mencari pembenaran, melainkan sebagai bagian dari perjuangan jangka panjang untuk memastikan proses hukum di Indonesia berjalan adil.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong dan Pak Ari Yusuf Amir setelah keluar dari Rutan Cipinang bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” kata Zaid di kompleks Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).
"Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya. Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” jelasnya.
Tudingan Pelanggaran Asas Fundamental
Fokus utama laporan tersebut adalah sikap salah satu hakim anggota. Menurut Zaid, hakim tersebut tidak menunjukkan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan justru secara konsisten menunjukkan keberpihakan selama proses sidang.
"Karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (asas praduga tidak bersalah)."
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari