Suara.com - Sebuah skenario politik yang mengejutkan digulirkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, dan langsung memanaskan diskursus politik nasional pasca-Pilpres 2024.
Dalam analisisnya, Refly menyebut Anies Baswedan tidak hanya berpeluang masuk kabinet Prabowo Subianto, tetapi juga berpotensi menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Wacana yang terdengar nyaris mustahil ini dilemparkan Refly melalui kanal podcast miliknya, di mana ia mengupas berbagai manuver dan kemungkinan formasi pemerintahan mendatang.
Menurutnya, Prabowo bisa saja mempertimbangkan Anies sebagai pendampingnya di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dengan merangkul rivalnya.
Namun, tawaran politik tingkat tinggi ini tidak datang tanpa harga yang mahal. Refly menyebut ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi Anies jika skenario ini menjadi kenyataan, yaitu Anies harus bersedia untuk tidak mencalonkan diri pada kontestasi Pilpres 2029.
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," demikian kutipan dari analisis Refly Harun dalam podcast tersebut dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Barter Politik Tingkat Tinggi
Analisis Refly Harun ini membuka spekulasi liar tentang adanya "barter politik" yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas kekuasaan sekaligus menetralkan lawan politik potensial di masa depan.
Dengan mengunci Anies di kursi wakil presiden, kubu Prabowo secara teoretis dapat menghilangkan salah satu figur terkuat yang diprediksi akan menjadi penantang serius di Pilpres 2029.
Baca Juga: Kabinet Prabowo dan Dinamika Parpol: Demokrat Santai, PDIP Tetap Kritis
Langkah ini, jika benar terjadi, akan menjadi sebuah manuver rekonsiliasi politik yang pragmatis. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo akan mendapat tambahan kekuatan dan legitimasi dengan merangkul basis pendukung Anies.
Di sisi lain, Anies dihadapkan pada dilema strategis: menerima jabatan prestisius sebagai orang nomor dua di republik atau mempertahankan idealismenya di jalur oposisi demi pertarungan yang lebih besar lima tahun mendatang.
Bagaimana Konstitusi Bicara?
Skenario penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah hal yang tidak mungkin, namun mekanismenya sangat rumit dan tidak sederhana. UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan (impeachment) yang panjang dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Prosesnya harus diusulkan oleh DPR, diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Satu-satunya jalan yang lebih memungkinkan adalah jika Gibran secara sukarela mengundurkan diri. Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih.
Dalam konteks wacana Refly, di sinilah celah bagi Anies untuk masuk bisa terbuka, asalkan ada kesepakatan politik yang solid antara Prabowo dan para pimpinan partai koalisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat