Suara.com - Sebuah skenario politik yang mengejutkan digulirkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, dan langsung memanaskan diskursus politik nasional pasca-Pilpres 2024.
Dalam analisisnya, Refly menyebut Anies Baswedan tidak hanya berpeluang masuk kabinet Prabowo Subianto, tetapi juga berpotensi menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Wacana yang terdengar nyaris mustahil ini dilemparkan Refly melalui kanal podcast miliknya, di mana ia mengupas berbagai manuver dan kemungkinan formasi pemerintahan mendatang.
Menurutnya, Prabowo bisa saja mempertimbangkan Anies sebagai pendampingnya di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dengan merangkul rivalnya.
Namun, tawaran politik tingkat tinggi ini tidak datang tanpa harga yang mahal. Refly menyebut ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi Anies jika skenario ini menjadi kenyataan, yaitu Anies harus bersedia untuk tidak mencalonkan diri pada kontestasi Pilpres 2029.
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," demikian kutipan dari analisis Refly Harun dalam podcast tersebut dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Barter Politik Tingkat Tinggi
Analisis Refly Harun ini membuka spekulasi liar tentang adanya "barter politik" yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas kekuasaan sekaligus menetralkan lawan politik potensial di masa depan.
Dengan mengunci Anies di kursi wakil presiden, kubu Prabowo secara teoretis dapat menghilangkan salah satu figur terkuat yang diprediksi akan menjadi penantang serius di Pilpres 2029.
Baca Juga: Kabinet Prabowo dan Dinamika Parpol: Demokrat Santai, PDIP Tetap Kritis
Langkah ini, jika benar terjadi, akan menjadi sebuah manuver rekonsiliasi politik yang pragmatis. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo akan mendapat tambahan kekuatan dan legitimasi dengan merangkul basis pendukung Anies.
Di sisi lain, Anies dihadapkan pada dilema strategis: menerima jabatan prestisius sebagai orang nomor dua di republik atau mempertahankan idealismenya di jalur oposisi demi pertarungan yang lebih besar lima tahun mendatang.
Bagaimana Konstitusi Bicara?
Skenario penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah hal yang tidak mungkin, namun mekanismenya sangat rumit dan tidak sederhana. UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan (impeachment) yang panjang dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Prosesnya harus diusulkan oleh DPR, diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah