Suara.com - Sebuah skenario politik yang mengejutkan digulirkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, dan langsung memanaskan diskursus politik nasional pasca-Pilpres 2024.
Dalam analisisnya, Refly menyebut Anies Baswedan tidak hanya berpeluang masuk kabinet Prabowo Subianto, tetapi juga berpotensi menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Wacana yang terdengar nyaris mustahil ini dilemparkan Refly melalui kanal podcast miliknya, di mana ia mengupas berbagai manuver dan kemungkinan formasi pemerintahan mendatang.
Menurutnya, Prabowo bisa saja mempertimbangkan Anies sebagai pendampingnya di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dengan merangkul rivalnya.
Namun, tawaran politik tingkat tinggi ini tidak datang tanpa harga yang mahal. Refly menyebut ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi Anies jika skenario ini menjadi kenyataan, yaitu Anies harus bersedia untuk tidak mencalonkan diri pada kontestasi Pilpres 2029.
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," demikian kutipan dari analisis Refly Harun dalam podcast tersebut dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Barter Politik Tingkat Tinggi
Analisis Refly Harun ini membuka spekulasi liar tentang adanya "barter politik" yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas kekuasaan sekaligus menetralkan lawan politik potensial di masa depan.
Dengan mengunci Anies di kursi wakil presiden, kubu Prabowo secara teoretis dapat menghilangkan salah satu figur terkuat yang diprediksi akan menjadi penantang serius di Pilpres 2029.
Baca Juga: Kabinet Prabowo dan Dinamika Parpol: Demokrat Santai, PDIP Tetap Kritis
Langkah ini, jika benar terjadi, akan menjadi sebuah manuver rekonsiliasi politik yang pragmatis. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo akan mendapat tambahan kekuatan dan legitimasi dengan merangkul basis pendukung Anies.
Di sisi lain, Anies dihadapkan pada dilema strategis: menerima jabatan prestisius sebagai orang nomor dua di republik atau mempertahankan idealismenya di jalur oposisi demi pertarungan yang lebih besar lima tahun mendatang.
Bagaimana Konstitusi Bicara?
Skenario penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah hal yang tidak mungkin, namun mekanismenya sangat rumit dan tidak sederhana. UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan (impeachment) yang panjang dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Prosesnya harus diusulkan oleh DPR, diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran