Suara.com - Sebuah skenario politik yang mengejutkan digulirkan oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, dan langsung memanaskan diskursus politik nasional pasca-Pilpres 2024.
Dalam analisisnya, Refly menyebut Anies Baswedan tidak hanya berpeluang masuk kabinet Prabowo Subianto, tetapi juga berpotensi menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Wacana yang terdengar nyaris mustahil ini dilemparkan Refly melalui kanal podcast miliknya, di mana ia mengupas berbagai manuver dan kemungkinan formasi pemerintahan mendatang.
Menurutnya, Prabowo bisa saja mempertimbangkan Anies sebagai pendampingnya di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dengan merangkul rivalnya.
Namun, tawaran politik tingkat tinggi ini tidak datang tanpa harga yang mahal. Refly menyebut ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi Anies jika skenario ini menjadi kenyataan, yaitu Anies harus bersedia untuk tidak mencalonkan diri pada kontestasi Pilpres 2029.
"Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029," demikian kutipan dari analisis Refly Harun dalam podcast tersebut dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Barter Politik Tingkat Tinggi
Analisis Refly Harun ini membuka spekulasi liar tentang adanya "barter politik" yang bertujuan untuk mengamankan stabilitas kekuasaan sekaligus menetralkan lawan politik potensial di masa depan.
Dengan mengunci Anies di kursi wakil presiden, kubu Prabowo secara teoretis dapat menghilangkan salah satu figur terkuat yang diprediksi akan menjadi penantang serius di Pilpres 2029.
Baca Juga: Kabinet Prabowo dan Dinamika Parpol: Demokrat Santai, PDIP Tetap Kritis
Langkah ini, jika benar terjadi, akan menjadi sebuah manuver rekonsiliasi politik yang pragmatis. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo akan mendapat tambahan kekuatan dan legitimasi dengan merangkul basis pendukung Anies.
Di sisi lain, Anies dihadapkan pada dilema strategis: menerima jabatan prestisius sebagai orang nomor dua di republik atau mempertahankan idealismenya di jalur oposisi demi pertarungan yang lebih besar lima tahun mendatang.
Bagaimana Konstitusi Bicara?
Skenario penggantian wakil presiden di tengah masa jabatan bukanlah hal yang tidak mungkin, namun mekanismenya sangat rumit dan tidak sederhana. UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui proses pemakzulan (impeachment) yang panjang dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seorang wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres.
Prosesnya harus diusulkan oleh DPR, diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan diputuskan dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir.
Satu-satunya jalan yang lebih memungkinkan adalah jika Gibran secara sukarela mengundurkan diri. Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih.
Dalam konteks wacana Refly, di sinilah celah bagi Anies untuk masuk bisa terbuka, asalkan ada kesepakatan politik yang solid antara Prabowo dan para pimpinan partai koalisi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah