Suara.com - Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik sejumlah perwira tinggi TNI dalam sebuah upacara kehormatan.
Agenda utama dalam pelantikan tersebut adalah pengisian posisi Wakil Panglima TNI, sebuah jabatan krusial yang telah lama dibiarkan kosong.
Upacara Pelantikan dan Gelar Kehormatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia membenarkan bahwa kursi Wakil Panglima TNI akan segera diisi setelah puluhan tahun tidak aktif.
"Iya," ucap Kristomei singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/8/2025).
Namun, Mayjen Kristomei belum bersedia mengungkap identitas perwira tinggi yang akan menduduki jabatan strategis tersebut, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan pengamat militer.
Jabatan Wakil Panglima TNI memang memiliki sejarah panjang kekosongan sejak kali pertama jabatan tersebut muncul pascareformasi 1998.
Posisi ini terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebelum akhirnya posisi tersebut tidak lagi diisi dalam struktur otoritas militer.
Sebelumnya pada masa Presiden Joko Widodo, jabatan tersebut sebenarnya telah diaktifkan setelah sempat hilang.
Baca Juga: Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Jokowi beralasan mengakfitkan kembali posisi Wapangti, lantaran TNI sebagai institusi besar membutuhkan manajemen yang mampu mengelola hal tersebut dengan baik.
Jokowi sendiri mengakui usulan adanya jabatan wakil panglima tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah ada sejak lama. Presiden juga akan menerima usulan-usulan dari Panglima TNI mengenai perwira tinggi yang akan menjabat posisi itu.
Sementara itu, lebih detail dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, disebutkan pada pasal 13 ayat (1) huruf a bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Pembinaan kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera
-
Pengacar Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Dia?