Suara.com - Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melantik sejumlah perwira tinggi TNI dalam sebuah upacara kehormatan.
Agenda utama dalam pelantikan tersebut adalah pengisian posisi Wakil Panglima TNI, sebuah jabatan krusial yang telah lama dibiarkan kosong.
Upacara Pelantikan dan Gelar Kehormatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (10/8/2025) mendatang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia membenarkan bahwa kursi Wakil Panglima TNI akan segera diisi setelah puluhan tahun tidak aktif.
"Iya," ucap Kristomei singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (6/8/2025).
Namun, Mayjen Kristomei belum bersedia mengungkap identitas perwira tinggi yang akan menduduki jabatan strategis tersebut, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan pengamat militer.
Jabatan Wakil Panglima TNI memang memiliki sejarah panjang kekosongan sejak kali pertama jabatan tersebut muncul pascareformasi 1998.
Posisi ini terakhir kali diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang menjabat dari Oktober 1999 hingga September 2000 pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebelum akhirnya posisi tersebut tidak lagi diisi dalam struktur otoritas militer.
Sebelumnya pada masa Presiden Joko Widodo, jabatan tersebut sebenarnya telah diaktifkan setelah sempat hilang.
Baca Juga: Jeritan Pilu Prajurit TNI AD: Gaji Dipotong 80 Persen Demi Rumah Wajib Era Dudung, DPR Turun Tangan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.
Saat itu, Jokowi beralasan mengakfitkan kembali posisi Wapangti, lantaran TNI sebagai institusi besar membutuhkan manajemen yang mampu mengelola hal tersebut dengan baik.
Jokowi sendiri mengakui usulan adanya jabatan wakil panglima tersebut sebenarnya merupakan usulan yang sudah ada sejak lama. Presiden juga akan menerima usulan-usulan dari Panglima TNI mengenai perwira tinggi yang akan menjabat posisi itu.
Sementara itu, lebih detail dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, disebutkan pada pasal 13 ayat (1) huruf a bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Pembinaan kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.
Wakil Panglima mempunyai tugas:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
- Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI;
- Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sementara berdasarkan susunan tugasnya, cukup jelas bahwa kedudukan Wapangti sebatas membantu Panglima TNI yanga ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019 yang menerangkan bahwa Panglima TNI dibantu oleh Wakil Panglima TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri