Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik serius yang kini berada di meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan telah memasuki babak baru, menyeret sejumlah nama besar termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima.
KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, yang berpotensi merugikan calon jemaah haji reguler.
Berikut adalah 7 fakta penting yang terungkap dari penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir di lembaga antirasuah.
1. Kasus Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Sinyal kuat bahwa kasus ini akan segera memiliki tersangka semakin jelas. Pimpinan KPK mengindikasikan bahwa proses penyelidikan akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan jika bukti yang terkumpul dianggap cukup. Hal ini menandakan bahwa KPK telah mengantongi sejumlah temuan awal yang signifikan.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu malam (6/8/2025).
Pernyataan ini diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
“Kemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
2. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada Kamis (7/8/2025).
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.31 WIB dengan membawa sebuah map biru. Kepada awak media, ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut singkat sebelum memasuki gedung.
Juru bicaranya, Anna Hasbi, menambahkan bahwa kehadiran Yaqut merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. “Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna.
Berita Terkait
-
Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
-
BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?
-
Rekam Jejak Gus Yaqut: Dari Banser hingga Menag Era Jokowi, Kini Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024
-
5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!
-
Kasus BJB, KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru