3. Fokus Penyelidikan: Pembagian Kuota Tambahan 50:50
Titik krusial yang menjadi pusat penyelidikan KPK adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi rata kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep Guntur Rahayu yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.
4. Melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji
Kebijakan pembagian 50:50 tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan regulasi yang ada. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa alokasi untuk kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Temuan ini juga sebelumnya telah disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
5. KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Dana
Penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada angka pembagian kuota. Lembaga antirasuah ini juga mendalami siapa yang memberi perintah dan bagaimana alur dana dari kebijakan yang tidak sesuai aturan tersebut. KPK berharap keterangan dari Yaqut dapat memperjelas duduk perkara ini.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.
Baca Juga: Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
6. Sejumlah Tokoh Telah Diperiksa
Sebelum memanggil Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak 20 Juni 2025.
Beberapa di antaranya adalah tokoh publik seperti ustadz Khalid Basalamah hingga pejabat penting seperti Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Langkah ini menunjukkan KPK berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sudut pandang.
7. Dugaan Korupsi Kuota Haji Bukan Kasus Baru
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan kuota haji ini bukanlah fenomena yang baru terjadi pada tahun 2024 saja.
Menurutnya, praktik serupa juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan adanya masalah sistemik yang perlu dibongkar hingga ke akarnya.
Berita Terkait
-
Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
-
BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?
-
Rekam Jejak Gus Yaqut: Dari Banser hingga Menag Era Jokowi, Kini Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024
-
5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!
-
Kasus BJB, KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP