3. Fokus Penyelidikan: Pembagian Kuota Tambahan 50:50
Titik krusial yang menjadi pusat penyelidikan KPK adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu memutuskan membagi rata kuota tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus). Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tadi ada di undang-undang diatur (pembagian kuota haji reguler dan khusus, red) 92 persen dan delapan persen. Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep Guntur Rahayu yang mempertanyakan dasar pengambilan keputusan tersebut.
4. Melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji
Kebijakan pembagian 50:50 tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan regulasi yang ada. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas mengatur bahwa alokasi untuk kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya, 92 persen, diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Temuan ini juga sebelumnya telah disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
5. KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Dana
Penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada angka pembagian kuota. Lembaga antirasuah ini juga mendalami siapa yang memberi perintah dan bagaimana alur dana dari kebijakan yang tidak sesuai aturan tersebut. KPK berharap keterangan dari Yaqut dapat memperjelas duduk perkara ini.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” kata Asep.
Baca Juga: Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
6. Sejumlah Tokoh Telah Diperiksa
Sebelum memanggil Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait sejak 20 Juni 2025.
Beberapa di antaranya adalah tokoh publik seperti ustadz Khalid Basalamah hingga pejabat penting seperti Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Langkah ini menunjukkan KPK berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai sudut pandang.
7. Dugaan Korupsi Kuota Haji Bukan Kasus Baru
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan kuota haji ini bukanlah fenomena yang baru terjadi pada tahun 2024 saja.
Menurutnya, praktik serupa juga berpotensi terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, mengindikasikan adanya masalah sistemik yang perlu dibongkar hingga ke akarnya.
Berita Terkait
-
Mengintip Harta Eks Menag Yaqut: Naik Rp 2,59 Miliar dalam 4 Tahun, Alphard Baru Gantikan Mercy
-
BREAKING NEWS: Bupati di Sultra Kena OTT KPK, Siapa?
-
Rekam Jejak Gus Yaqut: Dari Banser hingga Menag Era Jokowi, Kini Diperiksa KPK Soal Kuota Haji 2024
-
5 Fakta Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Eks Menag Tersandung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024!
-
Kasus BJB, KPK Panggil Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas