Rekening dormant merujuk pada rekening tidak aktif yang dianggap mencurigakan dan berpotensi digunakan dalam aktivitas ilegal, seperti judi online atau pencucian uang. Namun Jufri menyangsikan hal tersebut.
Mantan staf ahli Kementerian PAN Reformasi Birokrasi itu menilai, rekening yang tidak aktif justru kerap dimiliki oleh masyarakat dengan keterbatasan finansial.
"Rekening-rekening itu isinya kecil-kecil, Rp5 jutaan. Tapi bagi orang miskin, itu uang penentu nasib dan masa depan mereka. Bisa jadi untuk berobat atau kebutuhan mendesak lainnya," ujarnya.
Ia juga menyoroti prosedur pemblokiran yang menyulitkan masyarakat. Menurut Jufri, bila akses ke rekening dibekukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan memadai, bisa berdampak fatal.
"Bayangkan (misalnya) ada orang butuh opname, sampai rumah sakit tidak bisa bayar karena rekening diblokir. Kalau sampai anaknya meninggal di jalan, itu dosa besar PPATK," tegasnya.
Lebih lanjut, Jufri menilai alasan pemblokiran karena dugaan keterlibatan dalam judi online terlalu menggeneralisasi dan naif. Jika alasannya karena jadi tempat penampungan judi online, maka menurutnya, rekening tersebut tidak dormant.
"Alasannya terlalu naif. Kalau judi online itu justru rekeningnya aktif terus. Transaksi jalan tiap hari, kayak trader," ucapnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kembali pemblokiran terhadap lebih dari 122 juta rekening dormant.
Pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 melalui beberapa termin atau batch.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
"Satu batch kita buka pada minggu kedua Mei, lalu batch kedua dan seterusnya. Saat ini sudah sampai batch ke-17," ujarnya.
Ivan menyebut proses pembukaan rekening dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat, termasuk proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mandat undang-undang dan bertujuan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.
Sebelumnya, PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dari data yang disampaikan oleh pihak perbankan.
Kebijakan pemblokiran ini menuai polemik di berbagai daerah, terutama setelah ditemukan banyak rekening dormant dengan saldo kecil yang merupakan rekening pasif milik pelajar, pensiunan, hingga buruh harian.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening nasabah perbankan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres