Suara.com - Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz dinilai bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai mencuatnya operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyoroti kekayaan fantastis Abdul Aziz. Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 28 Maret 2024, total harta kekayaan Abdul Azis mencapai Rp7.217.149.804.
Aset paling besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua kota, yaitu Kota Kendari dan Kota Mamuju.Selain properti, Abdul Azis juga memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp900 jutaan.
“Seharusnya, KPK bisa melakukan pengembangan penyidikan untuk menelurusi asal usul kekayaan itu dan jika ditemukan indikasi perolehan tidak wajar, maka KPK seharusnya menerbitkan Sprindik TPPU,” kata dia, Kamis,(7/8/2025).
Lebih lanjut, Kurniawan menekankan, pentingnya pengembang penyidikan dengan menerbitkan sprindik TPPU lantaran rekam jejak Abdul Aziz dan proyek yang dipersoalkan dalam OTT.
“Kalau melihat rekam jejak karir politiknya serta proyek yang dipersoalkan dalam OTT, maka sudah seharusnya KPK melakukan pengembagan penyidikan tidak semata-mata pada proyek yang dilakukan OTT,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Kolaka Timur yang juga kader Partai NasDem Abdul Aziz.
Hal tersebut disampaikan oleh Johanis Tanak usai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Sulawesi Tenggara atau Sultra, Kamis,(7/8/2025).
“(Bupati) Koltim, tim masih disana (Sultra),” kata dia, Kamis,(7/8/2025).
Baca Juga: Drama OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Bantah Nasdem, Bupati Hilang!
Lebih lanjut, Tanak mengatakan, saat ini tim KPK masih berada di Sultra. Tanak juga masih enggan merinci kasus apa yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz sehingga terkena OTT.
Diketahui, Selain properti, Abdul Azis juga memiliki koleksi kendaraan dengan nilai mencapai Rp900 jutaan. Rinciannya adalah Mobil Toyota Hilux senilai Rp400 juta, Mobil Toyota Venturer Rp400 juta, Motor KTM 85 SX Rp101 juta dan Motor Yamaha BJ8 Rp13 juta.
Abdul Azis merupakan mantan anggota Polri menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Abdul Aziz sendiri merupakan kader Partai NasDem.
Dilantik sebagai Bupati Koltim definitif pada 27 November 2023, setelah sebelumnya menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati. Nama Abdul Aziz mungkin sudah tak asing bagi masyarakat Kolaka Timur.
Sebelum terjun ke dunia politik, ia aktif menjadi Polri dan ajudan Gubernur kala itu. Abd Azis adalah pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).Besar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025